lintas10.com, Medan – Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum ASN Dinas Sosial (Dinsos) Sumatera Utara (Sumut) kepada bawahannya masih bergulir. Hal ini pun telah sampai kepada Inspektorat Sumatera Utara.
Lasro Marbun menuturkan telah menerima informasi mengenai pemeriksaan internal. Ia juga mengatakan jika pelecehan tersebut terbukti nanti, maka hal itu sudah merupakan pelanggaran terhadap kode etik PNS dan pelanggaran terhadap disiplin PNS.
Lanjutnya, untuk itu atasan langsung harus memberikan sanksi tegas sesuai dengan disiplin PNS.
“Kami akan pantau,” ujar Larso.
Sebelumnya diberitakan media ini, seorang oknum Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, NS (pria) disebut – sebut lakukan tindakan pelecehan seksual kepada bawahannya.
Hal ini mencuat sesaat setelah hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) internal Dinas Sosial Sumut ini menyebar luas.
Dari keterangan BAP yang beredar, bawahannya berinisial NM yang bertugas di Unit kerja UPT pemantang siantar. NM adalah seorang ibu rumah tangga yang mengaku mendapatkan pelecehan di ruangan kerja NS di Kantor Dinsos Provinsi Sumut yang berada di Jalan Sampul .
Dikatakan sumber media ini yang tak ingin namanya di muat dalam pemberitaan, berawal saat NM mengajukan permohonan kepada NS selaku atasanya untuk mengurus perceraian dengan suami sahnya berinisial DAU.
Pada saat inilah NS diduga melakukan tindakan asusila kepada NM.
Dalam BAP yang beredar ada pertanyaan yang mengarah kepada NM, apakah selama pemeriksaan ada dilakukan tekanan atau unsur paksaan dari pihak lain?
Dijawab NM “kalau ditekan tidak, tapi trauma dengan alasan saya berani bersumpah diatas Alkitab demi Tuhan sebelum itu saya pernah dihubungi henpon nomor 08136105 #### no henpon NS awal bulan 10 untuk meluangkan waktu Pak NS datang ke Siantar untuk menghadiri mediasi keluarga. Pak NS meminta uang sebesar 5 juta rupiah, saya menjawab tidak ada uang sebesar itu.
Beberapa hari kemudian saya mendatangi dinas sosial dimana pak NS bekerja, dan saya langsung ke ruangan pak NS dan menjelaskan tujuan kedatangan saya. Sambil menyerahkan amplop sebesar 1 juta rupiah dan waktu itu langsung dikantongi Pak NS.
Sebelum izin untuk pulang dan pada saat itu pak NS menutup pintu yang pada saat itu tidak ada orang didalam ruangan maupun luar ruangannya. Dan terjadilah kejadian yang tidak saya inginkan.
Demikian saya sampaikan dengan sebenarnya dan saya bersumpah demi Tuhan sebelum mediasi Pak NS mengatakan “boleh kita menginap dihotel”?. Dalam hati saya mengapa mengajak ke hotel, maaf saya menolak. Saya menjelaskan dihadapan Tuhan dengan sebenarnya, karena saya seorang ibu karna saya takut akan Tuhan dan jika ini bohong maka saya bersedia menerima hukuman dari Tuhan.
Menurut Pak NS sewaktu mediasi, nanti saya akan menyiapkan transportasinya. Tidak usah kata saya, dan makanlah kami di rumah makan khas batak BPK dan ada saksi Pak LOR. Dan yang membayar adalah pak LOR, dan tidak ada menerima uang. Pernah saya menghadap pak NS demi Tuhan bibir saya dicium dan meremas dada saya, saat itu kebetulan tidak ada orang” kata NM dalam isi BAP.
Dikonfirmasi terpisah kepada NS mengenai tudingan tersebut, ia pun membantah melakukan pelecehan.
“Itu pencemaran nama baik, kami sudah laporkan hal ini ke Polrestabes Medan,” ucap NS kepada Wartawan, Kamis (02/06/2022).
Disinggung terkait uang 5 juta yang dituduhkan terhadap dirinya, lagi – lagi NS membantah hal itu.
“Tidak ada itu, nanti itu proses hukum yang menjawab,” katanya.
Hal ini katakan NS ditenggarai pengajuan perceraian NM kepada pihak Dinsos Sumut. Perceraiannya sudah keluar, tapi pimpinan tidak tau. Hal inilah NM akan dikenakan sangsi.
“Baru tadi NM juga memohon agar tidak dikenakan sangsi penurunan pangkat, jadi saya tak bisa memutuskan,” Kata NS lagi di ruang kerjanya didampingi kuasa hukumnya.
Disinggung pemberian uang permintaan NS sebanyak 5 juta rupiah, namun disanggupi 1 juta rupiah dan diserahkan NM pada saat mediasi di Siantar.
“Kesiantar benar saya kesiantar ada surat tugas kerja, untuk menjumpakan pihak laki- laki untuk dimediasi. Uang itu tidak benar,” tegasnya.
Lanjutnya, biar Kepolisian yang menjawab, NS juga menyebutkan sebagai dasar pihaknya melaporkan NM ke penegak hukum karena dalam BAP telah melakukan pencemaran nama baik.
“Biar Polisi yang proses,” kata NS di ruang kerjanya mengakhiri. (Tim).








