Ini Kata NGO lingkungan Kepada Pemerintah Daerah Siak

Siak560 kali dibaca

Sedagho Siak sebagai gabungan dari beberapa lembaga yang bekomitmen membantu pemerintah Siak dalam mewujudkan Siak sebagai kabupaten hijau ini bersepakat untuk menyusun draft roadmap tersebut.

Roadmap yang disusun mengacu kepada peraturan Bupati Siak Nomor 22 Tahun 2018 tentang Siak Kabupaten Hijau. Di dalam Peraturan Bupati (Perbup) tersebut terdapat tiga buah tujuan yaitu pengelolaan sumberdaya alam untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat (masyarakat) dengan prinsip kelestarian dan berkelanjutan;

kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk peningkatan ekonomi masyarakat dan pendapatan asli daerah; dan pola Pemanfaatan Sumber Daya Alam daerah dilakukan melalui kegiatan Konservasi, Hilirisasi dan Intensifikasi.

Bupati Siak Alfedri menyambut baik kunjungan dari Wetlands Indonesia bersama Sedagho Siak.

“Kami berterima kasih kepada kawan-kawan NGO yang sudi membantu Siak dalam rangka penyelamatan lingkungan,” kata Alfedri.

Kata Alfedri, Pemkab Siak Komit untuk melestarikan lingkungan hidup terutama di kawasan gambut. Karena Kabupaten Siak terdiri dari 57 persen lahan gambut. Perlu ada kajian dan rumusan untuk menjaga ekosistem gambut tersebut.

Visi Siak sebagai kabupaten hijau sejatinya bukanlah milik pemerintah dan sedagho siak semata. Visi ini harus juga mampu ditularkan kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Siak. Perlu ada pelibatan masyarakat dalam penyusunan roadmap tersebut. (rls)



Baca Juga:  Belum juga dilantik, Inilah Nama Yang Lulus Seleksi Calon Pejabat Tinggi Pemerintah Kabupaten Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses