Hitungan Jam Satreskrim Polres Inhil Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Di Rumah Dokter

lintas Daerah, Top Ten582 kali dibaca

Lintas10.com, INHIL- Jajaran Satreskrim Polres Indragiri Hilir menangkap Mul (28) pelaku pencurian di rumah salah satu Dokter yang tinggal ditembilahan hulu Rabu (14/12/2016).

Adapun dalam aksinya pelaku dibantu rekannya And yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu disampaikan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung Sabtu (17/12/2016) kepada lintas10.com.

“Pada Hari Rabu tanggal 14 Desember 2016, sekira pukul 07.30 WIB, saat itu korban sedang mandi dan meletakan HP Samsung A5 di kamarnya Ketika selesai mandi korban melihat pintu terbuka dan menanyakan hal kepada Mar, kenapa pintu terbuka dan dijawab Mar bahwa dia tidak tau,” kata Kapolres menirukan keterangan Korban.

lanjut perwira alumni Akpol itu, Mendengar jawaban itu, selanjutnya korban langsung mengecek ruangan kerja dan mendapatkan tempat tidur sudah berantakan sedang kunci laci sudah tidak ada.

“Korban kemudian mengecek kamar dan mendapati barang barang berupa HP Samsung A5 dan uang tunai yang berada di dalam dompet sebesar kurang lebih Rp.700.000 sudah tidak ada tempatnya,” ujar Kapolres.

Atas kejadian itu kata Kapolres korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp.4.700 ribu dan langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Inhil.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh korban selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku dan melakukan pemancingan dengan cara akan membeli Handpond tersebut.

“Pelaku yang memang datang ketempat yang sudah dijanjikan langsung ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil dan ketika digeledah ditemukan BB Handphone Samsung Galaxy A5 milik korban ada pada tersangka dan setelah di interogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian bersama dengan AND (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Harris Hadiri Peringatan HAN dibuka oleh Presiden RI Jokowidodo

Berhasilnya pihak kepolisian menangkap pelaku Suai (25) yang merupakan korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Inhil terkait kejadian pencurian yg dialaminya dan merasa puas akan kecepatan respon terhadap penanganan dan penangkapan terhadap tersangka oleh pihak Kepolisian sehingga barang berharga miliknya bisa didapatkan kembali dan berharap rekan pelaku lainnya dapat segera ditangkap agar menjadi efek jera terhadap pelaku nantinya.

Sementara itu Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang curat, ancaman maksimal 7 thn penjara dan sebelumnya pelaku sudah pernah dihukum karena kasus narkoba. (Sihotang)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses