Lubuk Dalam, lintas10.com- 1 Mei merupakan hari buruh internasional yang di peringati secara rutin setiap tahun nya.
Namun, karyawan Palm Co PTPN IV Regional III eks PTPN 5 Lubuk Dalam sebagian dari mereka tetap disuruh bekerja menunas pelepah sawit perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Sumber kepada media ini mengungkapkan dihari itu mereka tetap disuruh bekerja menunas.
“Memang kami tidak disuruh memanen tandan buah segar tetapi di suruh menunas pelepah sawit,” ujar sumber kepada media ini.

Ketua Serikat pekerja kebun (SPBUN) ketika di konfirmasi melalui sambungan selulernya mengatakan bahwa tidak ada yang bekerja.
“Semua karyawan libur memperingati hari buruh, tidak ada yang bekerja,” ujar K. Silaen selaku ketua SPBUN Palm Co PTPN IV Regional III Lubuk Dalam 1 Mei 2025 kemarin.
Dikatakan nya, ia dan 10 orang karyawan sebagai pengurus ikut dalam peringatan Mau Day di Pekanbaru.
“Kami bersama 10 orang ikut menghadiri peringatan hari buruh di Pekanbaru bergabung dengan Regional III lainnya,” kata K. Silaen.
Dalam undang -undang tentang tenaga kerja begini bunyinya, Hak Pekerja atas Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur secara tegas dalam Pasal 85 ayat (1) hingga (3):
(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilakukan secara terus-menerus atau berdasarkan kesepakatan.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.