Lubuk Dalam, lintas10.com- 1 Mei merupakan hari buruh internasional yang di peringati secara rutin setiap tahun nya.
Namun, karyawan Palm Co PTPN IV Regional III eks PTPN 5 Lubuk Dalam sebagian dari mereka tetap disuruh bekerja menunas pelepah sawit perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Sumber kepada media ini mengungkapkan dihari itu mereka tetap disuruh bekerja menunas.
“Memang kami tidak disuruh memanen tandan buah segar tetapi di suruh menunas pelepah sawit,” ujar sumber kepada media ini.

Ketua Serikat pekerja kebun (SPBUN) ketika di konfirmasi melalui sambungan selulernya mengatakan bahwa tidak ada yang bekerja.
“Semua karyawan libur memperingati hari buruh, tidak ada yang bekerja,” ujar K. Silaen selaku ketua SPBUN Palm Co PTPN IV Regional III Lubuk Dalam 1 Mei 2025 kemarin.
Dikatakan nya, ia dan 10 orang karyawan sebagai pengurus ikut dalam peringatan Mau Day di Pekanbaru.
“Kami bersama 10 orang ikut menghadiri peringatan hari buruh di Pekanbaru bergabung dengan Regional III lainnya,” kata K. Silaen.
Dalam undang -undang tentang tenaga kerja begini bunyinya, Hak Pekerja atas Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur secara tegas dalam Pasal 85 ayat (1) hingga (3):
(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilakukan secara terus-menerus atau berdasarkan kesepakatan.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
Dengan demikian, pekerja yang bekerja pada Hari Buruh tetap berhak atas upah lembur.
Ketentuan sanksi diatur dalam Pasal 187 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diperbarui melalui Pasal 81 ayat 68 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Bunyi Pasal 187 menyatakan:
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 90 ayat (1), diancam pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 dan paling banyak Rp100.000.000,00.”
Dengan demikian, perusahaan yang tidak membayar upah lembur kepada pekerja yang bekerja di hari libur nasional seperti Hari Buruh, dapat dipidana kurungan dan/atau dikenakan denda sesuai ketentuan tersebut.
Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif. Pasal 190 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan:
“Pengawas ketenagakerjaan dapat mengenakan sanksi administratif terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.”
Bentuk sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Apabila pekerja merasa hak atas upah lembur tidak dipenuhi, pekerja dapat melaporkan kasus tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan di Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Pengawas memiliki kewenangan untuk memeriksa, menindaklanjuti, dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan.
Mempekerjakan buruh di Hari Buruh 1 Mei 2025 adalah sah selama ada kesepakatan atau sifat pekerjaan mendesak. Namun, perusahaan tetap wajib membayar upah kerja lembur. Jika kewajiban ini diabaikan, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana dan administratif sesuai Pasal 85 dan Pasal 187 UU No. 13 Tahun 2003 juncto Pasal 81 ayat 68 Perpu No. 2 Tahun 2022. (Sht)








