Gauli Anak dibawah Umur sebanyak 12 Kali, Anto Kambing Mendekam di Mapolresta Deliserdang

lintas Daerah571 kali dibaca

“Tersangka menerangkan benar korban adalah adik kandung menantunya (pelapor) yang ikut tinggal di rumah tersangka, Setengah bulan setelah korban tinggal bersama dengan tersangka tepatnya pada tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 WIB pertama sekali tersangka mencabuli korban di ruangan tamu di atas tempat tidur tersangka di rumahnya sendiri di Gang Sedar, dengan cara bujuk rayu akan membelikkan paket hp ketika istri dan anak-anaknya pergi bekerja.” Tutur Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Tiga hari kemudian tersangka melakukan pencabulan kembali terhadap korban di TKP yang sama dan berlanjut hingga 6 kali dengan hari yang berbeda di bulan yang sama dan pernah sekali mencabuli korban di kebun sayur saat itu pelaku membawa korban ke kebun sayur.

“Dari hasil interogasi, terakhir tersangka mencabuli korban di kamar mandi dirumah tersangka sendiri sehingga korban telah mencabuli korban sebanyak 12 kali.” Ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.(*Ly/hum)



Baca Juga:  Anak lahir dengan usus diluar butuh bantuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses