Entah apa yang merasuki, AP Tega Setubuhi Anak Kandung

Siak363 kali dibaca

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,”Tutup dedek. (rls)



Baca Juga:  Warga Siak Bangga Akan Datangnya Panglima TNI Dan Menteri ke Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses