Satresnarkoba Polres Mura Ringkus JS dan enam Paket Sabu

Lintas Kab.Kapuas208 kali dibaca

Kalimantan Tengah, lintas10.com – Polres Murung Raya – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria berinisial JS (38) yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu.

Pelaku diringkus di Jl. Houling KM 04 PT. AKT Kel. Muara Tuhup, Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya, Prov. Kalteng, Jum’at (07/08/2020) sore.

Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Bagus Winarmoko, S.H mengatakan, saat memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kel. Muara Tuhup pihaknya langsung menindaklanjutinya.

“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku tersebut,” tutur Iptu Bagus.

Setelah diketahui terduga pelaku berada di salah satu Rumah Karaoke milik warga setempat, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku ditemukan enam paket sabu seberat 3.26 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan yang berada di dalam tas pelaku beserta perlengkapan sabu lainnya.

Disamping itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca, satu buah bong alat hisap, satu buah HP merk OPPO A5s dan satu buah teskit monotes yang digunakan untuk menguji urin tersangka JS dengan hasil positif mengandung methamfetamine.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 Juta, maksimal 8 Milyar,” ungkap Iptu Bagus. (AT-humas polda kalteng)01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses