Dua Polsek Sidak Apotik dan Toko Obat, Memantau Penggunaan Obat Jenis Sirup dan Cair

Hukrim, Kuansing477 kali dibaca

Lintas10.com. Kuansing – Menindaklanjuti himbauan Kemenkes RI tentang pelarangan penjualan obat Sirup dan cair, maka Polsek Kuantan Mudik dan Cerenti Polres Kuansing, melakukan pemantauan ke Apotik dan Toko obat, yang berada dalam wilayah hukum Polres Kuansing.

 

Sejumlah Apotik, toko obat dan minimarket tak luput dari pemantauan, dengan tujuan agar anak-anak bisa terhindar dari penyakit gagal ginjal akut.

 

“Hari ini hingga malam kami dari jajaran Kepolisian Resort Kuansing, melalui Polsek Kuantan Mudik dan Polsek Cerenti, melakukan pemantauan ke seluruh Apotik dan Toko obat” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M. Si kepada wartawan, Jum’at (21/10/2022). malam

Menurutnya, Monitoring ini akan terus dilakukan secara proaktif, terkait seringnya terjadi gagal ginjal akut yang dialami oleh anak-anak. ” Untuk menyelamatkan anak-anak, kami melakukan pencegahan dengan memberikan edukasi, himbauan-himbauan dan monitoring terhadap toko obat, apotek, ataupun toko-toko yang menjual obat berbentuk sirup, sebagaimana yang disampaikan Kemenkes RI,” ujarnya.

 

Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, agar masyarakat tidak menggunakan obat-obatan yang sudah dilarang BPOM. ” BPOM sudah menentukan merk-merk obat, yang tidak boleh diedarkan dulu,” sebutnya.

 

Berdasarkan hasil pemantauan untuk se ini, memang belum ditemukan adanya peredaran obat-obatan cair di Apotik dan toko obat. Bahkan sebagian besar Toko obat sudah memasang spanduk ” Tidak menjual obat-obatan berbentuk sirup,” katanya.

.
“Alhamdulillah dari beberapa Apotik dan Toko obat yang kami pantau, sudah terpampang pengumuman di masing-masing toko. Dimana bertuliskan Sesuai pengumuman pemerintah, untuk sementara obat-obat untuk anak berbentuk sirup tidak dijual terlebih dahulu,” ucapnya.

Jadi di setiap toko obat, apotek, sudah ada pengumumannya, dan mereka sudah menyampaikan kepada kami tidak menjual terlebih dahulu obat-obat yang berbentuk sirup untuk anak-anak,” tambahnya.

Baca Juga:  Quick Respon Presisi Dilakukan Polsek Benai, Akibatnya Satu Rakit Dibakar

Rendra juga meminta pada Bhabinkamtibmas, untuk melakukan pengecekan di wilayahnya masing-masing. Serta menghimbau masyarakat untuk sementara tidak menggunakan obat-obatan sirup.

Harapannya, langkah-langkah yang kami lakukan ini bisa memberikan edukasi ke masyarakat, kemudian bisa menyelamatkan anak-anak kita dari potensi gangguan penyakit yang membahayakan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan RI menegaskan bukan hanya obat cair dengan kandungan paracetamol yang diimbau untuk dihentikan penggunaannya, melainkan seluruh obat berbentuk cair atau sirup.

Sebab, yang kini sedang ditelusuri terkait kasus gangguan ginjal akut misterius bukanlah bahan obat parasetamolnya, melainkan komponen pembentuk sirup.

“Sesuai dengan arahan yang dilakukan Jenderal Pelayanan Kesehatan, semua obat sirup atau obat cair. Saya ulangi, semua obat sirup atau obat cair. Bukan hanya parasetamol,” tegas juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr Mohammad Syahril dalam konferensi pers virtual terkait Perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia, Rabu (19/10).

“Ini diduga bukan kandungan obatnya saja, tapi adalah suatu komponen lain yang menyebabkan itu bisa terjadi intoksikasi. Untuk sementara ini Kemenkes sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus lebih banyak, atau kematian berikutnya.

Diberhentikan sementara penggunaannya sampai selesai penelitian dan penelusurannya,” jelasnya. (Rep)***











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses