Pelalawan,lintas10.com- Dalam kurun waktu dua hari berturut – turut, Jajaran Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan 1 orang inisial (SR) yang diduga Pengedar Narkotika jenis daun ganja, Minggu (16/8). dan 2 orang (IS),(MS) Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu,Senin(17/8). Ketiga tersangka sudah diamankan polres pelalawan.
Hal itu disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto ,kepada lintas10.com.
Tersangka inisial (SR) warga Kelurahan Jaya Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sakura, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, KabupatenPelalawan sering terjadinya transaksi narkotika jenis daun ganja.
“Dari informasi tersebut lansung di respon, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat ResNarkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Puwantoro lansung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku di TKP, tidak berlansung lama mengamankan (SR) dan barang bukti disaksikan oleh masyarakat setempat,” kata Edi
Barang bukti berhasil diamankan tersangka dengan BB 3 (tiga) bungkus plastik lakban paket besar yang berisikan di duga narkotika jenis Daun Ganja dengan Berat 3 Kg dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Xiaomi warna putih yang dimiliki oleh pelaku.
Selanjutnya, 2 orang (IS),(MS) Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu,Senin(17/8) kembali diamankan Jalan Pemda Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu, dan berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal (Satu) bungkus plastik bening klep merah paket sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 32.54 Gram, 1 bungkus plastik bening klep merah paket besar yang berisikan 5 bungkus plastik bening klep merah paket sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 131.09 Gram, 1 bungkus plastik bening klep merah paket besar yang berisikan 4 bungkus plastik bening klep merah paket sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 53.14 Gram, 2 bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10.43 Gram,1 (satu) Unit Handphone Nokia warna putih, dan 1 buah timbangan.
Lebih lanjut , Sekira Hari Senin 17 Agustus 2020, pukul 09.30 keduanya diamankan, Anggota SatRes Narkoba Polres Pelalawan. tidak sampai disitu tim melakukan pengembangan bawah barang ia dapat dari (DN) tim lansung melakukan pengejaran ke rumah DN, menuju rumah (DN )di Dusun Sei Geringging RT.001 RW.002 Desa Penghidup, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
“tiba di tkp lansung dilakukan penggeledahan rumah DN, ditemukan Barang Bukti didalam lemari baju kamar tidur, DN dengan BB 1 (Satu) bungkus plastik bening klep merah paket sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 32.54 Gram, 1 (Satu) bungkus plastik bening klep merah paket besar yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening klep merah paket sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 131.09 Gram, 1 (Satu) bungkus plastik bening , akan tetapi DN berhasil melarikan diri,”tutur Edi.
“jadi berat total sabu berhasil diamankan polres pelalawan berat total 332.19 Gram sabu-sabu,”ujarnya
Tersangka ( SR), dijerat Pasal 114 ayat (2), jo pasal 112 ayat (2), jo pasal 111 ayat (2). Sedangkan Kedua tersangka (IS),(MS) di jerat Pasal 114 ayat( 2), jo Pasal 112 ayat (2)


 
 
 
 
 
 






