Lintas10.com, Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) terpilih Zeira Salim Ritonga desak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut segera mengambil tindakan tegas terhadap kekeliruan kebijakan SMAN 12 Medan yang sempat menahan ijazah siswa kurang mampu yang menjadi sorotan masyarakat luas baru – baru ini.
Dalam keterangan resminya kepada wartawan, legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan dinas terkait segera melakukan pembenahan agar jangan sampai citra buruk disematkan kepada dinas pendidikan sumatera utara akibat sejumlah kebijakan yang menyulitkan bagi warga kurang mampu.
Menurut dia, kewajiban pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mengemban amanat untuk mencerdaskan putra – putri bangsa indonesia dalam konteks negara berkewajiban menjadikan anak bangsa cerdas serta meningkatkan daya saingnya, tegas Zeira Salim Ritonga, Kamis (23/05/2024).
Tambahnya, pemerintah diberikan amanah melalui kebijakan – kebijakan, dimana rakyat telah berkontribusi melalui pajak, yang mana retribusi dari pajak itu mampu membiayai dana pendidikan terkhusus bagi warga kurang mampu agar mendapat pendidikan untuk kemakmuran rakyat pungkasnya.
Legislator yang peduli dengan kemajuan pendidikan di sumut ini juga menyerukan jika masih ada kutipan – kutipan yang dianggap sebagai kewajiban agar dihilangkan. Apalagi, yang berkedok dengan sumbangan sukarela tapi sifatnya memaksa kata Zeira.
” Kita ketahui bersama tidak semua wali murid atau orang tua siswa berpenghasilan tinggi atau menengah yang dapat membiayai kehidupan sehari – harinya, baik itu kehidupan sehari – hari maupun biaya pendidikan masih banyak ekonomi warga dibawah garis kemiskinan ” jelasnya.
Penegasan tersebut diungkapkan Zeira Salim Ritonga menyoroti sederet gonjang – ganjing kebijakan keliru Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Medan yang sempat menahan ijazah eks siswa kurang mampu akibat tak mampu melunasi tunggakan iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut Basir Hasibuan malah dinilai melakukan pembelaan terhadap kekeliruan kebijakan Kepala Sekolah SMAN 12 Medan.
Dalam pernyataannya yang dilontarkan Basir Hasibuan, ia tetap ngotot mengatakan bahwa Jhuan Ondescar Rajagukguk bersekolah di SMAN12 Medan gratis dan tidak ada bayar uang sekolah sebagaimana dalam laporan Kepsek SMAN 12 Medan Theresia Sinaga kepada pihaknya.
Perbincangan awak media sempat alot akibat tidak sesuainya data yang diterima kru awak media terhadap keterangan dari pihak Disdik Sumut bahwa Juan Ondescar Rajagukguk tetap membayar iuran SPP sebagaimana mestinya.
Kebohongan yang dilakukan oleh Kepsek SMAN 12 Medan seolah direstui oleh Kabid Pembinaan Basir Hasibuan yang melontarkan kalimat yang bernada meyakinkan wartawan bahwa Juan Ondescar Rajagukguk tidak dipungut biaya uang sekolah.
” Saya kirim kartunya ke bapak bahwa hanya satu bulan dia bayar dan sisanya itu menurut kepala sekolah tidak dibayar, saya juga mendapat kartunya dari kepala sekolah” ujar Basir Hasibuan menjawab Lintas10.com.
Tidak hanya itu, amatan wartawan, Basir Hasibuan juga melakukan sejumlah upaya di sosial media resmi Lintas10.com untuk meyakinkan masyarakat tentang kebohongan yang telah terjadi. Lewat akun Basir.hasibuan menyebarkan link berita “settingan” klarifikasi yang dilakukan oleh Kepsek SMAN 12 Medan beberapa waktu lalu.
Ironisnya, Lintas10.com yang pertama sekali mengungkap tindakan kebijakan keliru Kepsek SMAN 12 Medan ini malah tidak diundang secara resmi dan dilakukan klarifikasi sepihak tanpa pernyataan dari warga tersebut.
Data yang diperoleh Lintas10.com, bahwa Dalam nota tagihan uang SPP yang diteken oleh pihak SMAN 12 Medan, orang tua Juan Ondescar tetap membayarkan tagihan uang SPP sebagaimana mestinya dalam aturan di sekolah plat merah tersebut.
Amatan wartawan, empat bulan sekaligus dibayarkan sebanyak 640.000 (enam ratus empat puluh ribu rupiah) pada tahun 2022 silam tepatnya pada tanggal 19 Juli 2022 dan ditandatangani oleh penerima pihak SMAN 12 Medan bernama Selagusti. (Ly).