Lintas10.com, Deliserdang – Penggunaan anggaran dana desa di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) diduga ‘menguap’ untuk hal – hal yang tidak ada manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.
Penelusuran wartawan mengenai adanya anggaran dana desa yang diperuntukkan untuk penyuluhan hukum menelan anggaran lima puluhan juta rupiah pertiap desa menjadi sorotan masyarakat luas
Sekjen Forum Masyarakat Pemantau Negara
(FORMAPERA) Bambang menilai seharusnya kegiatan penyuluhan hukum tersebut tidak perlu dibuat sekiranya tidak bermanfaat kepada masyarakat. Kegiatan itu dinilai telah membuang buang anggaran saja. Aparat penegak hukum kan sudah ada anggaran untuk setiap kegiatan di kejaksaan, tegas Bambang kepada kru wartawan, Jumat (14/06/2024).
Kalau sudah ada gaji dan mereka kerja juga dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPj)
semestinya gak perlu lagi diambil anggaran dari dana desa, mereka kan sudah ada anggaran tandasnya.
Menurutnya, hal ini sudah seharusnya menjadi peringatan bagi oknum kejaksaan itu sendiri sebagai garda penjaga anggaran dana desa agar tepat sasaran peruntukannya.
” Kalau kegiatannya untuk melakukan penyuluhan di desa memberikan edukasi dan lain – lain, mestinya mereka memiliki anggaran untuk itu” ucapnya.
Pertanyaannya, benar nggak anggaran itu diambil dari dana desa untuk penyuluhan hukum oleh kejaksaan?
Kita Formapera juga menyikapi informasi ini, kita minta diperiksa itu oknum kejaksaan yang melakukan kegiatan itu. Periksa juga para kepala desa yang menganggarkan anggaran dana desa untuk penyuluhan hukum itu, tutupnya.
Sebelumnya, penuturan warga kepada wartawan tentang sejumlah program di desa di Kabupaten Deliserdang dianggap kurang tepat sasaran seperti halnya program penyuluhan hukum.
Warga mengutarakan keterlibatan warga dalam program penyuluhan hukum tersebut hanya belasan warga saja dan paling banyak dihadiri hanya tiga puluhan warga saja. Umumnya, warga yang mengikuti penyuluhan tersebut ditiap tahunnya orangnya itu – itu saja tak pernah berganti. Melihat hal tersebut, warga menuding program tersebut hanya pemborosan anggaran dana desa yang dinilai tidak tepat sasaran.
Menurut warga yang merupakan narasumber media ini yang meminta namanya agar dirahasiakan menuturkan penyuluhan hukum tersebut diadakan oleh oknum Kejari Deliserdang.
Penyuluhan hukum di tiap desa diadakan dua kali dalam setahun dan dihadiri dua orang dari kejaksaan deliserdang, perangkat desa maupun dari pihak kecamatan
” Dua kali setahun. Dihadiri paling ada 30an warga. Ada dikasih kue basah, risol – risol itu. Dari kejaksaan yang datang mereka dua orang pakai baju kejaksaan yang datang ” ucap sumber.
Data dihimpun, puluhan desa di Kabupaten Deliserdang mengikuti penyuluhan hukum yang dihadiri oknum kejaksaan.
Di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal terdapat tiga program berkaitan dengan hukum yakni sosialisasi pembinaan hukum, sosialisasi pendampingan hukum, sosialisasi iluminasi hukum. Dari ketiga program hukum tersebut digelontorkan dana desa sebanyak Rp 50, 885.000.,
Sementara di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal terdapat pelatihan sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat dengan menyedot anggaran dana desa sebesar Rp 54, 205.000.,
Masih di Kecamatan Sunggal, di DesaTanjung Gusta untuk penyuluhan sosialisasi hukum juga dikucurkan anggaran dari dana desa sebesar Rp 52.915000.,
Data lainnya diperoleh wartawan di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang. Di Desa Tanjung Anom anggaran dana desa digelontorkan untuk penyuluhan hukum sebanyak Rp 25.000.000.,
Di Desa Suka Raya, Kecamatan Pancur Batu Penyuluhan sosialisasi hukum menyedot anggaran 11.670.000. Penyuluhan pencegahan kriminalitas dalam pemanfaat teknologi 13.330.000.
Sementara itu, jumlah Desa yang ada di Kabupaten Deliserdang terdiri dari 22 Kecamatan, 14 kelurahan, dan 380 Desa.
Jika saja 380 Desa dibebankan biaya uang penyuluhan hukum, maka 380 Desa dikali 50 juta rupiah saja, maka hasilnya uang anggaran dana desa untuk penyuluhan hukum dana desa telah digelontorkan dikisaran 15 miliar rupiah.
Keterangan Kejari Deliserdang Menanggapi Anggaran Dana Desa Diperuntukkan Untuk Penyuluhan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Mochammad Jefri melalui Kasi Intelijen Kejari Deliserdang Boy Amali tentang adanya anggaran dana desa digelontorkan untuk penyuluhan hukum yang diadakan oleh Kejari Deliserdang
Boy Amali membantah hal tersebut. Menurutnya, pihak Kejaksaan Deliserdang tidak pernah menggunakan anggaran dari dana desa untuk penyuluhan hukum
” Kita tidak pernah gunakan anggaran desa. Kapan siapa dan dimana. Kita kalau penyuluhan ada anggaran kita, kecuali kita diundang. Kejari tidak pulak pernah diundang seperti itu. Kalau kita gunakan anggaran dana desa gak boleh, kalau pun kita adakan kegiatan tak bisa gunakan anggaran dari dana desa” kata Boy Amali menjawab konfirmasi Lintas10.com, Kamis (06/06)
Boy Amali diketahui menjabat sebagai Kasi Intelijen di Kejari Deliserdang dimulai sejak dilantik pada hari Rabu (29/06/2022) silam. Ia pun menyarankan agar awak media melakukan pendalaman di Dinas PMD Pemkab Deliserdang ujarnya.
Boy menambahkan, jika ada tanda tangan oknum disitu, tinggal dilaporkan saja, di zaman saya tidak ada yang seperti itu karena kalau pun ada pasti saya tau klaimnya. (Ly).