Medan, lintas10.com – Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor mengungkapkan keheranannya pasca diterbitkannya surat edaran Camat Medan Helvetia yang menyangkut pendataan Poktan. Dan hal ini pun diketahui sesuai arahan Dinas Ketahanan Pangan.
Ia pun menjelaskan semua ada aturan dan harus sesuai tupoksinya, pembinaan Poktan seharusnya ditangani Dinas Pertanian dan Perikanan, sebutnya.
“kok ketahuan tiba-tiba ada surat dari Dinas Ketapang kepada para camat?” bebernya.
Lebih lanjut dikatakannya, hal tersebut diketahui pada saat dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanian dan Perikanan, kata Antonius Komisi IV DPRD Medan dalam pembahasan penanganan Poktan (Kelompok Tani) terangnya.
Menurutnya, ditengah pandemi Covid-19 ini Dinas Pertanian dan Perikanan sedang gencar gencarnya membantu Masyarakat termasuk Poktan untuk menggiatkan pemanfaatan lahan pekarangan dengan penyediaan bibit tanaman dan bibit ikan lele, nila dan lainnya.
“Kok tiba tiba Dinas Ketapang minta pendataan Poktan dengan syarat sudah 3 tahun beroperasi”, tanyanya penuh heran.
“Jadi kebijakan itu jangan membingungkan warga, terutama Poktan yang baru didirikan itu,” tandas Antonius yang berasal dari Dapil l tersebut.
Selain itu juga, Dewan Melankolis ini juga menuturkan bahwa seyogianya tugas di Dinas Pertanian dan Perikanan tidak boleh tumpang tindih, kata dia.
Antonius Tumanggor yang juga sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPRD Medan itu, meminta Dinas Ketapang fokus pada tugasnya yakni mendata ketersediaan bahan pangan di Kota Medan.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu, warga Medan Helvetia mempertanyakan surat Camat Medan Helvetia Andi Mario Siregar yang didasari surat Kadis Ketahanan Pangan untuk mendata Poktan dengan syarat sudah terbentuk 3 tahun.