Gugatan yang dilayangkan ke PTUN, kata Prihatina, adalah bentuk keberatannya atas keputusan Bupati Sergai yang dianggapnya semena-mena tanpa aturan.
Dia pun berharap agar keberatan tersebut ditanggapi sehingga tidak merugikan dirinya.
“Harapan saya tentunya sesuai UU ASN keberatan saya ditanggapi karena tidak sesuai aturan agar karir saya tidak mati,” ujarnya. (Ly/tim).