“Bahwa selanjutnya salah seorang dari 53 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri tersebut yakni saudari SELFI memviralkan oknum J di media sosial facebook bahwa oknum J telah melakukan penipuan, lalu karena hal ini viral uang yang terkumpul di tangan saudari TINI ditahan terlebih dahulu untuk diserahkan ke oknum J, namun saudari TINI sudah mengirimkan uang ke oknum J sebesar Rp.215.050.000,-, ” terang Kejari Pelalawan.
Selain itu, 23 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri mendatangi saudari TINI meminta uangnya dikembalikan, karena masalah ini sudah viral dan sudah Nampak jelas bahwa ini adalah penipuan yang dilakukan leh oknum PNS maka uang 23 orang guru Yayasan yang mendatangi saudari TINI uangnya dikembalikan, sisa 30 orang lagi yang uangnya belum dapat dikembalikan.
“Dengan melihat rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum PNS berinisial J yang merupakan seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil, maka dalam hal ini terdapat potensi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 dan 12a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : Print-293/L.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum PNS yang dimaksud. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 32 (tiga puluh dua) orang saksi untuk dimintai keterangannya dan dibantu oleh ahli pidana dari Universitas Riau. Dan dalam proses penyidikan tersebut juga, telah didapatkan 35 (tiga puluh lima) dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara diatas,” tegas Kejari Pelalawan.