“Sebelumya mereka (Kemenkes) datang untuk melihat kesiapan kita, untuk mendatangkan dokternya. Seperti fasilitasnya sebagai dokter, sarana dan prasarana, kemudian hak-haknya yang bisa diberikan kepada mereka,” kata Beni.
Setelah itu kata Beni, mereka mengevaluasi dan menyetejui permintaan kebutuhan dokter spesialis tersebut. Para dokter tersebut tidak hanya ditempatkan di RSUD saja tapi juga di rumah sakit yang akan dibangun di kecamatan.
Staf ahli menteri bidang hukum kesehatan Kementerian Kesehatan Berlian, mengatakan, program ini dilakukan dalam rangka upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia. Tujuan dari Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan spesialisasi di daerah melalui WKDS sehingga dapat meningkatkan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan spesialistik.
“Dalam Undang-Undang negara kita, tentang kesehatan ditegaskan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan terjangkau,” sebutnya. (Rls)