Bupati LSM Lira Tapsel: Jangan Main – main dengan Logo Lira Lama.

lintas Daerah, Top Ten692 kali dibaca

Begitu juga sebaliknya, merek di Kelas 45 — organisasi kemasyarakatan — sesuai sertifikat merek untuk kegiatan Ormas LSM Penggiat Anti Korupsi, Bela Negara dan Survey, maka hanya dapat menggunakannya untuk kegiatan sesuai peruntukan eksklusif sertifikat merek yang dimiliki.

Dalam lembar surat Kemenkumham tersebut juga dijelaskan apabila penggunaan merek di luar hak eksklusif yang dimiliki dan melanggar hak eksklusif milik orang lain dapat diproses hukum, baik perdata maupun pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 jo, Pasal 100, Pasal 102 jo, Pasal 103 undang undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

“Atas dasar itulah kader-kader LSM LIRA di daerah jika masih menemukan ada pihak lain yang menggunakan logo LSM LIRA lama untuk diproses hukum. Yang boleh menggunakan logo LSM LIRA lama hanya pemilik sertifikat merek di Kelas 45,” tegas Bupati LSM Lira. (Mahmud Nasution)



Baca Juga:  Tujuh Pelamar Jabatan Kabag SDA Dinyatakan Gagal, Kemenangan Camat Medan Belawan Sebagai Kabag SDA Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses