Adapun untuk formulir pendaftarannya dapat diambil di sekretariat Bawaslu Siak. Jalan Panglima Ghimban no 15, Siak.Setelah formulir dikembalikan dan berkas persyaratan lengkap, berkas nantinya akan diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Riau untuk diproses lebih lanjut.
“Kita tunggu rekomendasi dari Bawaslu provinsi. Pemantau Pemilu berhak mendapatkan informasi di TPS. Nantinya mereka akan berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten kota,” tandasnya.