Barang Bukti Ekstasi Belasan Ribu, Terdakwa Dituntut Ringan Oleh JPU Kejari Medan, Ada Apa?

Lintas SUMUT64 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Tiga orang terdakwa pengedar dan bandar narkotika jenis ekstasi yang ditangkap oleh petugas kepolisian di Apartemen Reiz Condo Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat pada Kamis 21 Desember 2023 lalu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan hanya 15 tahun penjara.

Tiga orang terdakwa atas nama Azmi Alamsyah, Jefri Antonius Sinaga Dolok Habib Harahap didapat barang bukti 15 ribu butir ekstasi untuk di edarkan di wilayah Kota Medan.

Perkara ekstasi ini dinilai sejumlah pihak mendapat keistimewaan khusus. Pasalnya jika dibandingkan dengan kasus serupa, tuntutan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika selalu diganjar dengan hukuman berat. Namun kali ini publik pun tercengang mengingat tiga terdakwa dituntut hanya 15 tahun penjara.

Jika dibandingkan dengan kasus serupa baru – baru ini, Hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Hanisah alias Nisa (39), Rabu (8/5/2024) sore di Ruang Cakra V PN Medan .

Selain terdakwa Hanisah alias Nisa, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa lainnya yakni Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen

Sementara, tiga terdakwa lainnya (berkas terpisah) yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, masing-masing dihukum pidana penjara seumur hidup.

Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.

Baca Juga:  Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Serta Pil Ekstasi

Diberitakan sebelumnya, tiga orang terdakwa pengedar dan bandar narkotika jenis ekstasi di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan hanya 15 tahun penjara.

Tuntutan ini dinilai masih terlalu ringan mengingat banyaknya barang bukti yang disita dari tangan ketiga terdakwa

Diketahui, dari tangan ketiga orang terdakwa atas nama Azmi Alamsyah, Jefri Antonius Sinaga Dolok Habib Harahap didapat barang bukti 15 ribu butir ekstasi untuk di edarkan di wilayah Kota Medan.

Pembacaan agenda sidang tuntutan ini sendiri diketahui ditunda sebanyak dua kali. Pertama jadwal tuntutan diagendakan pada tanggal 20 April 2024, ditunda kembali dan dijadwalkan pada tanggal 01 Mei 2024.

Sebelumnya, Lintas10.com mempertanyakan perihal pembatalan agenda tuntutan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail SH

Trian membenarkan pembatalan tuntutan tersebut lantaran belum bisa hadir ujar Trian.

” Iya bang, aku gak bisa hadir bang lagi ada dinas luar bang ” tulisnya menjawab Lintas10.com.

Ironisnya, pada hari Rabu 08 Mei 2024 informasi dihimpun bahwa Jaksa Penuntut umum telah membacakan tuntutan 15 tahun untuk ketiga terdakwa. Hal ini dinilai masih jauh dari keadilan demi penegakan hukum yang memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika.

Dikonfirmasi ulang kepada JPU Trian Adhitya Ismail SH pada Rabu 08 Mei 2024 mengenai tuntutan terhadap tiga terdakwa tersebut namun Trian belum memberikan tanggapan resminya. (Ly).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses