Bank Sumut Kotapinang Tolak Pinjaman Calon Nasabah

Sementara itu saat ditemui di kantornya, Kabag umum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu, H.Syamsuddin Daulay mengatakan bahwa untuk penjelasan keabsahan sertifikat tanah dimaksud tidak dapat diberikan kepada sembarang pihak, melainkan dapat diusulkan oleh pihak Bank sendiri selaku lembaga yang akan memberikan pinjaman. Namun setelah melihat peta sertifikat tanah milik Anton, Syamsudin menjelaskan bahwa rumah tersebut tidak masuk ke dalam sertifikat yang telah diagunkan itu.

“ini tidak masuk, berpisah sertifikatnya, tapi kalau ingin minta surat keterangan dari kami (BPN-red), dari Bank Sumut saja langsung yang minta baru bisa dikeluarkan, kalau umum harus pakai mekanisme lagi,” pungkas Syamsudin(Ay)



Baca Juga:  Pejabat Teras Diknas Langkat Kena OTT Saber Pungli Polda Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses