Sementara itu saat ditemui di kantornya, Kabag umum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu, H.Syamsuddin Daulay mengatakan bahwa untuk penjelasan keabsahan sertifikat tanah dimaksud tidak dapat diberikan kepada sembarang pihak, melainkan dapat diusulkan oleh pihak Bank sendiri selaku lembaga yang akan memberikan pinjaman. Namun setelah melihat peta sertifikat tanah milik Anton, Syamsudin menjelaskan bahwa rumah tersebut tidak masuk ke dalam sertifikat yang telah diagunkan itu.
“ini tidak masuk, berpisah sertifikatnya, tapi kalau ingin minta surat keterangan dari kami (BPN-red), dari Bank Sumut saja langsung yang minta baru bisa dikeluarkan, kalau umum harus pakai mekanisme lagi,” pungkas Syamsudin(Ay)