“Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 67 KUHAP menyebutkan ‘jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim’,” jelas majelis.
Kendati demikian majelis memutuskan seluruh harta Hauw, yang telah tiga kali divonis, dirampas negara. Yaitu:
-Uang tunai Rp 116 juta.
-Sembilan batang emas, masing-masing sebesar 100 gram.
-Sepeda motor bebek.
-Tanah dan rumah di Gang Khohar, Pulaseran, Kota Cirebon.
-Tanah dan rumah di Perum Gunung Salak, Kecapi, Hariamukti, Cirebon
-Uang tunai Rp 50 juta.
-Tiga unit Hp ***