Bandar Narkoba di Kota Cirebon, Dipenjara Seumur Hidup dan Hartanya Dirampas Negara

lintas Jawa Barat495 kali dibaca

“Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 67 KUHAP menyebutkan ‘jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim’,” jelas majelis.

Kendati demikian majelis memutuskan seluruh harta Hauw, yang telah tiga kali divonis, dirampas negara. Yaitu:

-Uang tunai Rp 116 juta.
-Sembilan batang emas, masing-masing sebesar 100 gram.

-Sepeda motor bebek.
-Tanah dan rumah di Gang Khohar, Pulaseran, Kota Cirebon.

-Tanah dan rumah di Perum Gunung Salak, Kecapi, Hariamukti, Cirebon

-Uang tunai Rp 50 juta.
-Tiga unit Hp ***



Baca Juga:  Banteng Trotoar Balik Kandang, Dukung Ketua DPC PDIP Kota Cirebon yang Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses