Lintas10.com, MEDAN – Massa Tunas Muda Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Batubara(GEMKARA) berunjuk rasa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas kasus dugaan korupsi mantan bupati Kabupaten Batu Bara.
Aksi puluhan masyarakat asal Kabupaten Batu Bara itupun langsung disambut meriah jajaran Kejati Sumut dan berjanji bakal mengusut tuntas perkara korupsi tanpa pandang bulu selama didukung pimpinan.
Suara lantang elemen masyarakat itu tak ragu menyebut sejumlah proyek bermasalah hingga aparat penegak hukum seakan bungkam saat uang rakyat digerogoti para tikus – tikus berdasi.
Dalam orasinya secara tegas meminta Kejati Sumut memanggil mantan bupati Batu Bara dan oknum Anggota DPRD terkait hilangnya aset Pemkab dari 300 hektar menjadi 12 hektar di areal PT. Kuwala Gunung. Lalu, ganti rugi lahan sebesar Rp 9,5 miliar ke pihak PT. Socfindo Tanah Gambus untuk pembangunan Kantor Bupati Batu Bara.
Selain itu, anggaran pembangunan Kantor Bupati Batu Bara senilai Rp 54.000.759.986. Proyek drainase keliling kantor berasal Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) senilai Rp 1.374.576.977, dan pematangan lahan sekitar 1,1 miliar.
“Copot Kajari Batu Baru jika tak mampu membongkar kasus dugaan korupsi di Pemkab Batu Baru dan Kajati Sumut harus turun gunung menangkap tikus – tikus uang rakyat. Kita pun curiga kenapa setiap tahun Pemkab Batu Bara mendapat predikat WTP dari BPK padahal aroma korupsi hampir dimana mana” teriak Iqbal Fahrozi saat orasi di gerbang Kantor Kejati Sumut, Jl AH Nasution, Kamis(4/4/2024).
Wakil ketua PB Tunas Muda Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Batubara(GEMKARA) Ismail SH mengatakan Kejati Sumut harus bergerak cepat mengusut dugaan penyelewengan anggaran pembangunan kantor Bupati Batu Bara dan hilangnya aset pemerintah.
“Usia kantor belum seumur jagung tapi kerusakan hampir dimana mana. Kondisinya tampak memprihatinkan, seperti pintu kaca bagian belakang dan pintu utama, bahkan pegangan pintu pun di ikat kawat. Pokoknya sangat membahayakan pengunjung“kata Ismail SH.
Selain itu sambungnya, ia berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengevaluasi kinerja Kajari Batu Bara lantaran belum ada kasus korupsi yang ditindaklanjuti Amru Siregar sejak menjabat beberapa tahun lalu.
“Masa tidak ada kasus korupsi di Pemkab Batu Bara sejak menjabat?. Jika pun ada kasus yang diungkap itu karena kasus lama pemerintahan sebelumnya. Padahal periode Zahir – Oky, ada beberapa proyek diduga bermasalah, yaitu pembangunan Pasar Pagurawan Rp 5.523.780.000, dan gor mini sebesar Rp 2,3 miliar,“terangnya usai diterima Jaksa Fungsional Bidang Intelijen.
Di sisi lain, Ketua Umum PB Tunas Muda GEMKARA menyoroti akhir masa kepemimpinan Zahir – Oky, hingga defisit anggaran Rp100 miliar lebih dan raibnya uang kas daerah sekitar Rp7,6 miliar. Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat luas.
“Kajati Sumut harus gandeng PPATK menelusuri dugaan pencucian uang mantan bupati. Sebab, menurut informasi mereka menyimpan asetnya atas nama orang lain untuk mengkelabuhi aparat penegak hukum dan masyarakat. Jika kasus ini tidak bisa dibongkar maka besar kemungkinan pihak Kejati pun masuk angin” tutupnya.
Sementara, Sarjani dan J Sinaga, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen mengaku pihaknya akan bekerja profesional menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat, apalagi kasus – kasus korupsi saat ini menjadi perhatian serius pimpinan dan masyarakat luas.
“Kasus dugaan penyelewengan ganti rugi pengadaan lahan dalam penyelidikan tim Pidsus dan sedang proses pemanggilan para pihak dan saksi – saksi“kata Sarjani sembari menunjukan tanda terima pengaduan 12 Oktober 2023 tahun lalu. Di akhir diskusi antara pendemo dan jaksa berlangsung humanis hingga mencairkan suasana yang sempat tegang. (TN/Ly).








