Anggota Polsek Pulau Petak Berikan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan Pada Warganya

Lintas Kab.Kapuas136 kali dibaca

Kalimantan Tengah, lintas10.com- Anggota Polsek Pulau Petak Polres Kapuas Polda Kalteng Aipda Agus melaksanakan Patroli R2 serta sosialisasi Karhutla kepada salah satu warga di Desa Sei Tatas Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Senin (31/8/2020) siang.

Anggota mengimbau agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan lagi, karena kabut asapnya dapat menyebabkan penyakit ispa bagi orang banyak, Khususnya anak-anak bahkan bisa menyebabkan kematian karena penyakit tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, tidak lupa juga anggota menyampaikan mengenai ancaman hukuman bagi pelaku pembakar hutan dan lahan tersebut.

“Pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan terhadap alam,” ucapnya.

Ditambahkannya dalam imbauan tersebut bahwa menghimbau masyarakat agar mencegah terjadinya kebakaran hutan dan tidak membuka lahan sembarangan karena dapat mengakibatkan banjir atau longsor setelah musim hujan datang.” pungkasnya. (AT-humas polda kalteng)73











Baca Juga:  Satsabhara Polres Sukamara Imbau Pelajar Menggunakan Masker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses