Terkait bangunan warga yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS), Irsan menyebutkan banyak warga masyarakat tidak mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sehingga bangunan berdiri di atas Daerah Aliran Sungai dan hal tersebut menjadi konsen dan perhatian pemerintah agar satpol PP melakukan penertiban.
“Kepada seluruh OPD tekhnis untuk berhati – hati untuk tidak menerbitkan izin bagi bangunan baru, mana kala tidak memenuhi ketentuan sebagaiamana ketentuan yang berlaku dalam mendirikan banguanan dan kemudian yang menjadi persoalan banyak warga masyarakat kita tidak mengurus IMB tiba – tiba sudah mendirikan bangunan di DAS, ini akan menjadi konsen dan perhatian kita agar nanti Satpol PP melakukan penertiban” Tegas Irsan.
Dari data sementara yang diterima oleh BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Padangsidimpuan akibat banjir ada dua bangunan roboh dan hanyut kesungai yakni bangunan yang berada di Kelurahan Timbangan dan Kelurahan Wek III dan 8 rumah rusak berat diantaranya berada di Kampung Teleng/Kel. Wek III 2 unit, Kampung Tobu/Kel. Bincar 1 unit, Kampung Tobat 3 unit, Kampung selamat 1 unit dan kampung darek 1 unit.
Komentar