Publik Masih Menanti Penjelasan Sekretariat Daerah Sumut Tentang Temuan BPK RI Terkait Dugaan Perawatan Komputer FIKTIF

Lintas SUMUT595 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Pasca mencuat dan menjadi sototan publik tentang temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara di Sekretariat Daerah Sumut (Setdaprovsu) tentang perawatan komputer diduga fiktif, hingga kini pihak Setdaprovsu belum memberikan penjelasan.

Kru awak media tengah berupaya mendatangi kantor Setdaprov yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kota Medan Sumatera Utara pada hari Senin (11/12) sekira pukul 14.00, akan tetapi pihak Setdaprov sedang tidak berada diruangan kantor.

Melalui penjaga Satpol PP yang berjaga mengatakan semua pejabat sedang berada diluar kantor dan mulai pagi belum masuk kantor.

” Tidak ada diruangan, dari pagi belum ada nampak, kalau mau konfirmasi buat janji dulu lewat surat ” ucap penjaga bernama AS Daulay, Senin (11/12).

Hal tersebut juga diaminkan oleh rekannya yang mengatakan bahwa kru awak media kalau mau konfirmasi mengirimkan melalui surat. Kata petugas yang berjaga itu lagi menambahkan bahwa lewat surat jawaban balasan maksimalnya satu bulan baru dapat balasan kata dia.

” Kalau mau ketemu Setdaprov maupun Kabid Biro Pengadaan Barang dan Jasa buat janji dulu, buat surat, karena beliau tidak ada diruangan ” sebutnya lagi.

Dikonfirmasi kembali ke bagian Biro Umum, Kepala Biro Umum Dedi Harahap dinomor kontak whatshapp 0811600XXXX namun belum terhubung.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan dugaan perawatan komputer fiktif di Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil wawancara dengan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) diketahui bahwa PPTK tidak mendokumentasikan surat pesanan untuk perbaikan peralatan komputer. Tidak hanya itu, PPTK juga tidak mengetahui lokasi komputer yang diperbaiki,
indentitas pemilik, jenis laptop dan komputer yang diperbaiki alias fiktif.

Baca Juga:  Polda Sumut Meluruskan Informasi Keliru, Kombes Dudung Adijono Sebut Jemput Bola Merespon Aduan Masyarakat

Dalam hal ini, pihak penyedia menyatakan bahwa penyedia menerima pesanan
pemeliharaan komputer secara lisan dari Biro Umum Setda. Penyedia melakukan
penagihan pembayaran secara berkala dengan mengirimkan invoice kepada
PPTK. Penyedia menandatangani SPK, namun tidak mengetahui item-item
pemeliharaan yang dicantumkan dalam kontrak tersebut. Berdasarkan hasil
perbandingan antara invoice dengan SPK diketahui pembayaran sesuai SPK
melebihi dari invoice yang ditagihkan penyedia sebesar Rp70.628.918,92.,

Temuan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut diterangkan diketahui pada tahun 2022 bahwa Sekretariat Daerah (Setda) telah
merealisasikan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin sebesar
Rp6.625.444.447,00 atau 61,49% dari anggaran sebesar Rp10.774.857.200,00.

Dari realisasi tersebut, diantaranya digunakan untuk pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga pada Biro Umum sebesar Rpl.127. 131.250,00 berupa pemeliharaan air
conditioning (AC), genset, komputer, trafo listrik, lift, perabotan kantor dan
portal/barrier gate.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik,
serta konfimasi kepada penyedia dan pelaksana kegiatan diketahui sejumlah permasalahan.

Terdapat selisih pembayaran pekerjaan pemeliharaan komputer antara SPK
dengan invoice riil dari penyedia sebesar Rp70.628.918,92., biaya pemeliharaan komputer dilakukan berdasarkan surat perintah kerja (SPK) Nomor 027/258.7/BU/VII2022 tanggal 18 Juli 2022 bersama PT XII, dengan nilai kontrak sebesar Rp197.236.600,00. Pekerjaan telah dibayarkan seluruhnya dengan SP2D nomor 5644 tanggal 08 Agustus 2022.

Artikel ini telah tayang sebelumnya dengan judul “https://www.lintas10.com/bpk-perwakilan-sumut-temukan-dugaan-perawatan-komputer-fiktif-di-sekretariat-daerah-sumut.html











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses