Diancam Sebarkan Foto Lalu Disetubuhi, Inilah Kelakuan Bejat AN (20)

Hukrim, Kuansing398 kali dibaca

 

Lintas10.com. Kuansing – Ini benar-benar sungguh perbuatan tidak bermoral, hanya untuk melampiaskan nafsu shawat. Seorang anak masih dibawah umur dan berstatus pelajar Dls (18) menjadi korban dan disetubuhi oleh pria berinisial AN (20).

Kronologi kejadiannya Kamis (21/9/2023) orang tua korban (E) mengetahui kalau anaknya berinisial DLS (18) masih anak-anak dan bersekolah, telah disetubuhi seorang Laki-laki berinisial AN (20) minggu (6/9/2023), di rumah pelaku Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir.

” Pelakunya berinisial AN (20), diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, berinisial DLS (18),” ungkap AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho kepada wartawan Kuansing, Rabu (4/10/2023).

Menurut keterangan anak pelapor (korban), AN (20) selalu mengancam korban, yang akan menyebarluaskan foto telanjang badan milik korban, yang sebelumnya telah diambil oleh korban dan dikirimkan kepada pelaku.

Dikatakan korban DLS (18), setiap hendak melakukan perbuatan persetubuhan, pelaku selalu minta korban datang ke rumah AN (20). Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto telanjang badan korban kepada orang lain.

” Korban sering melakukan persetubuhan dengan pelaku AN (20), dan terakhir kalinya dilakukan Rabu (20/9/2023).

Selesai melakukan persetubuhan, pelaku juga menganiaya korban dengan cara menendang dengan kaki, kearah punggung korban dan juga menampar muka dan kepala korban.

” Akibat perbuatan pelaku, tentu saja orang tua korban (E) merasa tidak terima, dan melaporkan ke Polres Kuansing, guna proses lebih lanjut.,” ujar AKP Linter.

Sehingga pada Senin (2/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho memerintahkan PS Kanit PPA dan Katim Opsnal Polres, untuk menangkap pelaku AN (20).

Baca Juga:  Polsek Sabak Auh Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

PS. Kanit IV Aipda Edu Lesmon Hutagaol dan KATIM Opsnal Aipda Sandi Kurniawan, bersama anggota Unit PPA dan Anggota Opsnal Polres, Bripka Romi Mardian Tomi dan Briptu Dadan Ahmad Rafi (Anggota Iidik IV), Bripka Korpri Naldi anggota Opsnal, dan Briptu Memed Ali Akja anggota opsnal, pergi kerumah pelaku AN (20) di Kampung Terendam RT/RW 003/001 Desa Pasar Usang Baserah.

Setibanya di rumah pelaku, Personil Polres melihat AN (20) sedang berada di rumahnya, dan langsung mengamankan pelaku AN (20) yang melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban, dibawa ke Polres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut,” sebut AKP Linter.

Sedangkan ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda minimal Rp 20 Juta dan maksimal 5 Milyar,” tutupnya. (Rep/rls)***

Sumber: Humas Polres Kuansing…











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses