Ini Tanggapan Perkumpulan Tuah Ekspedisi Mahasiswa dan Pemuda Intelektual Siak (TEMPIaS) Terhadap Kerjasama Koperasi Produsen Sentra Madani Siak Dengan Perusahaan

Siak, Top Ten3,433 kali dibaca

Siak, lintas10.com “Perjanjian kerjasama rahasia antara PT. Kimia Tirta Utama dengan Koperasi Produsen Sentra Madani Siak, tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, PERJANJIAN TERSEBUT BATAL DEMI HUKUM”

Terkuaknya fakta bahwa telah terjadi aliran dana puluhan milyaran rupiah dari perusahaan perkebunan sawit PT Kimia Tirta Utama (KTU) ke rekening Koperasi Produsen Sentra Madani Siak yang beralamat di Komplek Islamic Centre Siak yang ternyata telah berlangsung sejak tahun 2016 dan selama ini disembunyikan oleh pihak-pihak terkait semakin menemukan titik terang. Aliran uang dan kerjasama ini barulah terbongkar di tahun 2023 setelah perjanjian berjalan 7 tahun, dan menyisakan 3 tahun sebelum berakhirnya perjanjian di tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Siak dan Ketua Koperasi Sentra Madani Siak pun telah berstatement kepada publik bahwa konon katanya uang puluhan milyar tersebut adalah bentuk bantuan dari Perusahaan Kimia Tirta Utama untuk membiayai Pendidikan di sekolah-sekolah yang dibawah naungan Yayasan Islamic Centre.

Terakhir, pernyataan Ketua Koperasi Produsen Sentra Madani Siak, Nizamul Muluk mengaku kepada Masyarakat, bahwa Koperasi tidak pernah mempunyai alas hak dan tidak memiliki surat menyurat atas tanah seluas 298,10 Ha tersebut, ia mengaku bahwa Koperasi mendapatkan tanah dan kebun kelapa sawit pemberian dari Perusahaan PT. Kimia Tirta Utama.

Masyarakat melayu asli Pangkalan Pisang pun semakin merasa terzolimi dengan mengetahui adanya kerjasama rahasia ini, sementara hak-hak mereka yang dulu tahun 2001 pernah ada kesepakatan dan perjanjian akan dibangunkan kebun plasma oleh PT. KTU sampai saat ini masih berjuang untuk mendapatkan hak mereka namun tak kunjung berhasil.

Masyarakat Melayu asli Pangkalan Pisang terus berjuang dan mencari dukungan ke berbagai pihak untuk membantu memperjuangkan hak-hak mereka.

Perkumpulan Tuah Ekspedisi Mahasiswa dan Pemuda Intelektual Siak (TEMPIaS), yang diketuai oleh Juwana, SH menyebutkan, kelompok masyarakat melayu asli Pangkalan Pisang sudah datang dan meminta pendapat terhadap permasalahan ini.

Baca Juga:  587 Paket Sembako Untuk ODP Segera di Salurkan

“Iya, benar dan kami sudah mendiskusikan permasalahan ini dengan masyarakat melayu asli pangkalan pisang yang datang ke kami. Bahkan saya sudah menjumpai Ketua Koperasi Produsen Sentra Madani Siak bersama bendaharanya di Islamic Centre, untuk mendapatkan informasi yang berimbang,” ujar Juwana.

“Kami sudah mentelaah dan membedah perjanjian kerjasama tersebut, dan hasil telaah kami memang perjanjian tersebut penuh dengan kejanggalan dan kesalahan,” Sebut Juwana, SH.

“Menyikapi persoalan ini menurut saya dari kulit luarnya saja sudah kelihatan salahnya, apalagi kalau kita bedah sampai isi dalamnya berdasarkan asas-asas hukum perikatan, hukum administrasi dan hukum tata negara.” terang Juwana.

Dalam KUHperdata, syarat sah perjanjian itu ada 4, yaitu 2 syarat subjektif dan 2 syarat obektif, jika syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian itu dapat dibatalkan, dan bila syarat objektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum.

Bahwa pada syarat objektif dulu, yaitu tentang suatu hal tertentu, dan kausa hukum yang halal, yang disepakati dalam perjanjian.

“Bahwa berdasarkan informasi yang kami peroleh dari masyarakat melayu Pangkalan Pisang, keterangan dari aparatur pemerintah desa Pangkalan pisang, bahkan dari ketua Koperasi Sentra Madani, bahwa sesungguhnya Koperasi Sentra Madani tidak memiliki alas hak dan dasar atas tanah seluas 298,10 hektar yang menjadi objek yang diperjanjikan dalam perjanjian tersebut. Sehingga objek tersebut bukanlah objek yang dapat dijadikan barang yang dapat diperjanjikan dan menjadi kausa hukum yang halal. Dalam perjanjian disebutkan bahwa koperasi/ anggota-anggota koperasi calon plasma, adalah pihak yang memiliki hak atas tanah di peta bidang APL tersebut, sementara faktanya tidak ada sama sekali,”terang Juwana.

Dikatakan Juwana, tidak tahu ini, apakah Koperasi yang berbohong kepada perusahaan, atau pihak-pihak yang melakukan perjanjian telah berkonspirasi? Sebab tanaman sawit sudah tertanam di atas lahan itu sebelum perjanjian di buat. Jika Koperasi dan atau anggota-anggota koperasi tidak ada hak atas tanah yang diperjanjikan, tentu sebuah kesalahan fatal.

Baca Juga:  3.800 Hektar Lahan Di Kampung Dayun Diklaim Konsesi Milik Perusahaan Kertas

“Dengan demikian perjanjian tersebut haruslah Batal Demi Hukum. Dan batal demi hukum itu jelas Bang, dia gugur dengan sendirinya. Perihal batal demi hukum ini diatur dalam Pasal 1335 KUH Perdata yang menerangkan bahwa suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan. Tidak perlu digugat dan tidak perlu dengan putusan pengadilan,” katanya.

Disamping itu, ia melihat bahwa pada saat berlangsungnya perjanjian di 2016 ini, PT KTU sedang dalam proses pengajuan Perzinan Perkebunan yang baru, perusahaan lagi mengurus IUP atau bisa jadi HGU baru, karena ada APL disekitar sana. Terlihat dari dasar terjadinya perjanjian adalah untuk memenuhi Peraturan Menteri Pertanian nomor: 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

“Kita lihat saja, jika ternyata di APL yang menjadi objek ini terdapat Izin usaha baru terbit atas nama PT. KTU, maka benarlah dugaan kami ini. Dan jika begitu,kami menduga bahwa perjanjian kemitraan ini dipakai untuk urusan penambahan izin perusahaan. Kami berpandangan, jika dasarnya salah, maka turunannya juga salah, dan harus dibatalkan demi hukum,” katanya.

Dan  sudah dibaca baik itu di Perjanjian dan di AD ART pada akta pendirian koperasi, tidak ada satu frasa pun dalam perjanjian, bahwa itu untuk Pendidikan dan Agama. Bahkan, di akta pendirian dan AD/ ART Koperasi juga tidak ada. Yang ada ya biasalah, koperasi didirikan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan anggota.

“Pemerintah dan Pihak Koperasi selalu mengatakan ke masyarakat, bahwa ini adalah bentuk bantuan Perusahaan kepada Islamic Centre untuk biaya Pendidikan ya kan? Sekarang saya tanya, tunjukkan kepada kita contoh satu perusahaan saja di Indonesia ini yang mana mereka memberikan bantuan ke masyarakat sejumlah puluhan milyar, tetapi bantuan itu harus dirahasiakan dan tidak boleh dipublikasi? Bahkan penerima bantuan pun tidak boleh mempublikasikan ke masyarakat atas bantuan tersebut. Yang ada hanya di tempat kit aini saja Bang.. 7 Tahun sudah berjalan, ditutup dan disembunyikan. Masuk di akal gak?
Jadi, sudahlah, yang bukan haknya jangan diambil. Sampai dengan saat ini masyarakat masih menahan diri agar persoalan ini tidak melebar dan tidak menimbulkan gejolak yang berlebihan, maka kami meminta kepada pihak-pihak terkait agar bijak dan adil, serta tidak membela kepada yang salah.”
tutup Juwana.

Baca Juga:  Camat, Sekcam di Kabupaten ini di Lantik Jadi PJ Kepala Desa, ini kata PMD nya

Sementara itu Ketua Koperasi Produsen Sentra Madani Siak Nizamul Muluk Ma dalam surat pernyataan nya lahan seluas 298.10 Hektar yang diperuntukan untuk perkebunan kelapa sawit koperasi yang bermitra dengan PT.Kimia Tirta Utama  merupakan pelepasan kawasan hutan yang diberikan kepada Perusahaan sesuai SK menteri Kehutanan no.152/KPTS-II/1994 tanggal 18 April 1994.

Ditempat terpisah ketua Pecahan 117 Kepala keluarga warga asli kampung Pangkalan Pisang M.Nizar mengungkapkan bahwa hingga detik ini hak atas janji dari perusahaan untuk membangun kebun kelapa sawit sejak 2001 sampai 2023 belum ada realisasinya.

“Ditambah 80 hektar lahan warga belum di ganti rugi oleh perusahaan waktu itu namun lahan kami itu kami duga masuk di areal lahan koperasi, hal itu diucapkan Assisten I pak Fauzi Asni bahwa diduga lahan itu masuk lahan koperasi dan lebih pastinya ke BPN Siak,” kata Pria yang akrab disapa Katung ini kepada media ini.

Yang di inginkan warga adalah kembali hak dan realisasikan janji perusahaan.

“Kami akan terus berjuang atas hak,” katanya.

Hingga berita ini tayang belum ada tanggapan dari perusahaan,beberapa kali media ini menghubungi via whatsapp melalui Humas nya. (Sht)

 











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses