Sabu Seberat 179,19 Gram Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Kuansing, Hasil Pengungkapan Tim Mata Elang Selama 2 Pekan

Hukrim, Kuansing284 kali dibaca

Lintas10.com. Kuansing – Sabu seberat 179,19 gram berhasil dimusnahkan Sat Resnarkoba Polres Kuansing, yang merupakan hasil pengungkapan Tim Mata Elang selama dua pekan belakangan ini.

Pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu tersebut, dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK. MH didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH, PLH Kasi Humas AKP Feri Wardi, Kasat Tahti IPDA Padrianto, Kajari diwakili Plh Kasubsi Penuntutan Andrew Mugabe, SH, Ketua Pengadilan diwakili Hakim Yosep Butar Butar, SH, Kasat Pol PP Santi Evi Dimenti SH serta Awak Media bertempat di Lobby Polres Kuansing, Kamis (20/7/2023) sekira pukul 10.00 WIB

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK. MH menyebutkan Pemusnahan barang bukti ini mengacu Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 Ayat 2, yang intinya barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan.

“ Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu ini adalah hasil dari pengungkapan kasus 2 pekan belakangan ini, dengan dua orang tersangka berinisial ZA dan TZA, dengan total barang bukti Narkotika Jenis Shabu yang dimusnahkan berat bruto 179,19 gram,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan ini sebelumnya telah disisihkan untuk barang bukti dipersidangan, dan telah disihkan untuk uji di lab dengan hasil pengujian positif mengandung Methaphetamin.

“ Proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel, dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan test kit dan didapatkan hasil positif mengandung Methaphetamin,” ujarnya.

Selanjutnya barang bukti yang akan dimusnahkan, dimasukkan ke dalam blender dan dicampur air, dan kemudian diblender dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir tersebut.

Baca Juga:  Puluhan Warga Pekan Labuhan Medan Belawan Geruduk Polres Pelabuhan Belawan Tuntut Penegakan Hukum Atas Kematian Iwan

” Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 112 Ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH menambahkan bahwa Polres Kuansing komitmen memberantas segala bentuk tindak kejahatan termasuk narkotika. Baginya, tidak ada tawar menawar soal narkotika.

Bahkan, katanya, selama kurang dari tiga bulan telah mengungkap 34 kasus, dengan jumlah 47 orang dan jumlah barang bukti sabu seberat 630,28 Gram untuk Narkotika jenis Sabu, dan daun ganja kering seberat 3452,86 Gram.

” Dirinya menghimbau agar masyarakat dapat mendukung pihak kepolisian dalam memberantas narkoba, dengan memberikan laporan apabila mengetahui keberadaan jaringan pengedar narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” tuturnya. (Rep/rls)***

Sumber : Humas Polres Kuansing…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses