Tapanuli Selatan, lintas10.com – Sepanjang tahun 2022, Polres Tapanuli Selatan yang meliputi 2 wilayah hukum diantaranya, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara merilis Jumlah Tindak Pidana (JTP), baik kriminal dan penyalahguna peredaran narkoba serta pelanggaran lalu lintas dan Tindak pidana Korupsi disampaikan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, Kamis (29/12/2022) di Aula Mapolres Tapanuli Selatan dalam konfrensi Pers dan dibarengi temu ramah tamah dengan insan Pers.
Konfrensi pers itu langsung di pimpin Kapolres AKBP Imam Zamroni, serta di dampingi Wakapolres Kompol Rahman Takdir Harahap, Kabag SDM Kompol Bumbunan Lumban Raja, Kasat Reskrim AKP Paulus Robert GP, Kasat Lantas AKP Helmi Nasution, Kasat Samapta AKP Harun S, Kasat Res Narkoba Iptu S. Sagala dan beserta personil lainnya.
Mengawali konferensi pers, AKBP Imam Zamroni menyampaikan Polres Tapanuli Selatan masuk Zona Hijau dalam pelayanan publik dari 28 Polres jajaran Polda Sumatera Utara . Hal tersebut berdasrkan hasil Survey Kepatuhan Ombudsman tahun 2022.
Adapun Jumlah Kasus dipaparkan Kapolres diantaranya
1. Kasus Tindak Pidana Gangguan Kamtibmas mengalami kenaikaan 236 JTP (Jumlah Tindak Pidana) yang mana pada Tahun 2021 sebanyak 823 JTP dan Pada Tahun 2022 sebanyak 1059 JTP.
Meski demikian bertambahnya Jumlah Tindak Pidana (JTP) pada gangguan Kamtibmas pihaknya berhasil menyelesaikan perkara tersebut hingga di limpahkan ke pengadilan sebanyak 746 Kasus.
“Perkara yang kita selesaikan juga bertambah dari 581 di tahun 2021 menjadi 764 di 2022. Sebenarnya masih bisa bertambah, tetapi Pengadilan Negeri tidak menerima pelimpahan lagi sejak 20 Desember 2022, maka akan kita limpahkan di tahun 2023 nanti,” jelasKapolres
2. Kasus Narkoba pada tahun 2022 Polres Tapanuli Selatan mengalami peningkatan 4 kasus yang mana pada tahun sebelumya polres Tapanuli Selatan menangani 62 kasus dengan jumlah tersangka 91 orang dan di tahun 2022 menangani 66 kasus dengan jumlah tersangka 81 orang dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu 327,42 gram atau setara Rp327 juta dan ganja sebanyak 18.200 gram atau sekitar Rp14,4 juta.
“Dengan mengamankan barang bukti sabu-sabu ini, kita berhasil menyelamatkan 13 ribu jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba. Dari barang bukti ganja ini ada 6 ribu jiwa yang terselamatkan,” terang Kapolres.
3. Untuk Tindak pidana korupsi polres tapanuli selatan berhasil menyelamatkan kerugian Negara sebesar Rp.3.502.432.205,- dari Kabupaten Tapsel dan Kabupaten Padang lawas Utara yang mana dari Kabupaten Tapsel sebesar Rp.2.688.640.254,- dan Kabupaten Padang Lawas Utara sebanyak Rp.813.791.951,-.
“Kami akan lebih giat lagi dengan capaian pengembalian kerugian negera yang mana tahun 2022 ini masih minim pengembalian kerugian negara di Kabupaten Padang Lawas Utara,” harap Kapolres.
4. Untuk Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Selatan mengalami penurunan kasus yang mana pada tahun 2021 polres Tapsel menangani sebanyak 66 kasus, sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 62 kasus.
5. Pelanggaran lalulintas, Polres Tapsel melakukan 470 penilangan dan 1.299 teguran terhadap pengendara. Sedangkan kejadian kecelakaan lalulintas (laka lantas) ada 134 kasus yang mengakibatkan kerugian materi Rp989.650.000.
Pada kesempatan itu, Kapolres Tapsel juga tidak menampik bahwasanya pihaknya kekurangan personil sebanyak 475 Orang, mengingat luas wilayah polres tapsel yang memiliki 2 wilayah hukum yakni Kabupaten Tapanuli selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara. (Mahmud Nasution)








