Menunggu Kabar siapa Tersangka Dugaan TIPIKOR Gedung PT.BSP

Hukrim, lintas Daerah437 kali dibaca

Pekanbaru, lintas10.com- Warga Riau kembali pertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah menjadi rahasia umum yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu Pembangunan gedung PT.Bumi Siak Pusako. Berungkali kelompok massa melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejati Riau di Jalan Sudirman kota Pekanbaru mempertanyakan tindak lanjut kasus tersebut, namun hingga kini masih tanda tanya.

“Kami minta kepada Kejati Riau bisa melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya menindak pelaku Korupsi,” ujar Sandro kepada media lintas10.com Kamis (1/7/2022).

Lanjutnya, belum ada kepastian hukum membuat mereka yang tertuduh menjadi tersandera dan akan muncul hukum sosial ditengah masyarakat.

“Tentunya harus ada kepastian hukum agar dimata masyarakat mengetahui mana yang benar,” katanya.

Diketahui bahwa sesuai dilansir media haluanriau.co Kejaksaan Tinggi Riau mengaku telah menerima laporan terkait dugaan korupsi yang terjadi di tubuh PT Bumi Siak Pusako. Saat ini, Korps Adhyaksa tersebut tengah menelaah laporan tersebut.

Demikian diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Minggu (24/4). Dikatakan Raharjo, pihaknya telah menerima terkait dugaan rasuah di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak itu, beberapa waktu yang lalu.

Atas laporan tersebut, pihaknya tengah melakukan penelaahan.

“Laporan sedang ditelaah. (Laporan) Sudah masuk, sekarang sedang ditelaah,” ujar Raharjo.

Penelaahan itu dilakukan untuk memastikan apakah ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak. Jika ada, akan diketahui, pihak mana yang akan menangani perkara tersebut.

Apakah kita (Kejati Riau,red);tangani atau limpah ke daerah (Kejaksaan Negeri Siak,red). Nanti kita lihat (hasil telaahnya),” sebut mantan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

Baca Juga:  BINDA Jambi Gelar Vaksinasi di Sarolangun

Mengingat laporan tersebut masih dalam penelaahan, Raharjo menegaskan pihaknya belum ada melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. “Belum (ada yang diklarifikasi). Baru telaahan,” pungkas Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto.

Sebelumnya, pada Rabu (2/2) lalu, sekelompok orang yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Korupsi (GEMMPAR) Riau mendatangi Kantor Kejati Eiau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Di sana, mereka melakukan unjuk rasa mendesak Kejati mengusut sejumlah dugaan korupsi di Bumi Lancang Kuning, salah satunya di PT BSP.

“Kami menduga ada dugaan monopoli dan gratifikasi pembangunan gedung PT BSP senilai Rp87 miliar,” tuding Koordinator Umum (Kordum) GEMMPAR Riau Erlangga dalam orasinya saat itu.

Dalam surat itu juga disebutkan guna menghindari Conffict of Interest (Cof) internal dan eksternal, Kejati tidak dapat melanjutkan pemberian bantuan hukum Non Litigasi (negosiasi) atas penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung BSP. (R)

 











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses