BNNP Sumut Ciduk 4 Tersangka Jaringan Narkotika Lewat Jasa Ekspedisi, Pelaku Dikomando dari LP Tanjung Gusta

Hukrim, lintas Daerah1,070 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti sabu – sabu seberat 32 Kg. BNNP Sumut berhasil menggagalkan pengiriman narkoba modus pengiriman sabu – sabu lewat jasa cargo.

Dalam konferensi pers, Kepala BNNP Provinsi Sumut Brigjen Toga Panjaitan mengatakan para pelaku telah berhasil mengirimkan paket Sabu – sabu sebanyak tiga kali dengan cara yang sama.

“Pengirim paket yang sama sebanyak tiga kali. Pertama, mengirim ke Kota Bogor seberat 1 Kg sabu, ke Palembang seberat 1 Kg dan Surabaya seberat 5 Kg,” kata dia, Kamis (9/6/2022).

Menariknya, ke empat tersangka yang diamankan disebutkan dikomandoi oleh Mr X dari dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) Tanjung Gusta.

Kepada Lintas10.com, Toga Panjaitan menuturkan belum mengetahui nama warga binaan yang menjadi otak komando dari balik LP Tanjung Gusta tersebut.

Barang terlarang ini dikatakan Toga Panjaitan dipasok dari Tanjung Balai masuk ke wilayah Medan lalu di kirim ke luar daerah.

“Awalnya para tersangka ini disuruh napi LP Tanjung Gusta untuk menjemput 40 Kilo sabu di Tanjung Balai. Kemudian 40 kilo ini rencananya akan dikirim ke beberapa Provinsi lainnya. Kita masih mengembangkan kasus ini,” tandasnya.

Pengembangan ini dilakukan semenjak tanggal 30 Mei 2022, Tim mendapatkan satu paket berisi sabu di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu Internasional.

Dalam temuan ini didapatkan sabu seberat 3 Kg yang dibungkus dengan badcover. Barang terlarang ini dikirim melalui jasa ekspedisi Sicepat Pangkalan Mansyur.

Rencananya paket sabu itu akan dikirim ke Provinsi Banten. “Lengkap tertulis alamat yang ditujukan beserta nomor handphone pengirim dan penerima,” ucap Toga.

BNNP Sumut kemudian melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku yang mengirim paket tersebut.

Baca Juga:  Sejumlah Ruangan Kelas SMP di Deliserdang Bakal Direhab, Dua Sekolah Diantaranya tidak Tau Masuk Daftar!

“Kita mengamankan dua tersangka M warga Jalan Bromo Kecamatan Medan Denai dan RJ warga Jalan Pembangunan Menteng Kecamatan Medan Denai, saat berboncengan mengendarai sepeda motor BK 2742 AEA di Jalan Karya Kasih Medan,” ungkap Toga.

Setelah diintrogasi, sambung Toga, tersangka M mengaku kalau dirinya yang mengirimkan sabu dari jasa ekspedisi itu. “Tersangka ini mengaku kalau mengantar paket sabu itu ke ekspedisi bersama temannya APN warga Jalan Medan-Binjai,” sebutnya.

Selanjutnya, sambung Toga, tim mengejar APN yang sedang berada di rumah M. “Setelah ditangkap, mereka mengaku kalau disuruh RJ. Kemudian kita mengembangkan untuk mencari barang bukti lainnya di rumah kos RJ dan ditemukan barang bukti 24 Kg sabu,” ujar dia.

Tidak sampai disitu, tim kemudian menangkap kekasih RJ yakni DPY yang menyimpan barang bukti alat timbang sabu-sabu. “Total ada empat tersangka dan sabu 32 kilo dengan rincian 24 kilo dari rumah tersangka, 3 kilo dari cargo bandara Kualanamu dan 5 kilo dari cargo bandara di Surabaya,” ucap dia. (Ly)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses