Pakar Hukum Peradi Medan Soroti Pemungutan Retribusi Indomaret, Ini Penjelasannya

lintas Daerah10,137 kali dibaca

lintas10.com, Medan – Pajak retribusi gerai Indomaret di Kota Medan disoal, penagihan pajak yang dinilai diluar prosedur membuat Pajak Retribusi sebagai kewajiban pihak Indomaret menjadi terancam menunggak sampai dua tahun lamanya.

Dijelaskan sumber media ini yang enggan dipublikasikan namanya membeberkan bahwa oknum pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan menagih pajak retribusi tanpa disertai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

” Pernah ada tagihan tapi tidak jelas, hanya diketik dikertas biasa. Pihak Indomaret meminta Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada pihak BPPRD namun tidak bisa menunjukkan.” ucap sumber, Senin (04/04/2022) kemarin.

Kabar menunggaknya sebanyak tujuh puluhan gerai Indomaret di Kota Medan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penagihan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Sutan Partahi Siahaan.

Sutan menjelaskan bahwa Gerai Indomaret yang menunggak dalam waktu dekat akan melunasi kewajibannya.

” Ternyata setelah kita telusuri ada yang belum bayar, sudah mau bayar itu bang, Satpol PP pun sudah kita panggil,” Ucap Sutan.

Menanggapi hal itu pakar hukum Peradi Kota Medan Yudi Irsandi SH menegaskan hal ini telah diduga ada pembiaran demi meraup keuntungan semata ucapnya, Selasa (05/04/2022).

Hal ini patut diduga sebagai praktek Pungutan Liar (Pungli), meskipun diduga ada keterlibatan oknum pegawai dispenda yang bertopeng dibalik pihak ketiga sebagai suruhan untuk menagih Pajak Retribusi tersebut.

Dalam identitas Juru Parkir (Jukir) sudah sangat jelas dibuat, petugas parkir hanya mengambil parkir badan jalan bukan halaman pribadi.

Pada dasarnya parkir manual tersebut setiap bulan di kenakan biaya berdasarkan kemampuan pengelola parkir, ujar Yudi Irsandi SH.

Lanjut Yudi, yang berperawakan rambut plontos ini lagi, jika hal ini dibiarkan maka yang dirugikan dalam hal ini adalah pemerintah Kota Medan pungkasnya.

Baca Juga:  Bupati Cirebon Positif Covid-19, dan Empat Puskesmas Ditutup Sementara

Bagaimana mungkin penagihan pajak Retribusi dari Dinas Resmi ditagih hanya dengan secarik kertas? Tanyanya.

Pun halnya mengenai petugas Parkir yang mengenakan kartu pengenal yang di stempel Dispenda Kota Medan itu. Menurutnya pada masa sekarang ini sudah ada peralihan ke E parkir, harusnya cara – cara manual dihindari guna meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

” Tidak pernah ada pihak ketiga dalam urusan parkir kecuali sekarang menggunakan E Parkir” kata Yudi.

Sebelumnya diberitakan pada media ini, pajak retribusi gerai Indomaret di Kota Medan disoal sejumlah pihak. Pasalnya uang yang dikutip setiap harinya oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan melalui pihak ketiga disinyalir akan masuk kantong pribadi.

Hal ini dibeberkan oleh narasumber media ini yang meminta namanya tidak di publikasikan mengatakan pajak retribusi yang dikutip oknum Dispenda rentan masuk kantong pribadi, ucapnya.

” Mereka menginginkan kami bayar retribusi ini secara cash kepihak ke tiga, kami tidak maulah, kami maunya bayar langsung ke pihak Dispenda lewat bank dan secara resmi” sebut Budi, 16 Pebruari 2022 kmaren.

Lanjutnya pembayaran pajak akan lebih jelas pertanggungjawabannya jika ditransfer melalui bank, tetapi mereka ngotot untuk dibayar tunai kata Budi.

Hal ini sangat janggal ketika pajak retribusi dikutip per tiap harinya ujarnya. Kehadiran pihak ketiga yang berperan diduga kuat atas suruhan oknum Dispenda.

Ironisnya lagi pihak ketiga yang mengutip pajak retribusi di sepanjang jalan Gatot Subroto, Setia Budi maupun daerah Percut Sei Tuan, dilengkapi surat tugas yang bertanda tangan dan stempel kepala Dinas BPPRD.

“Pihak Indomaret disuruh nyetor ke pihak ketiga, pihak ketigalah menyetor ke pihak Bank, itu kami tidak setuju. Bahkan pernah pihak Dispenda menagih pajak 11 tahun yang lalu ditagihnya sekarang,” bebernya. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses