Begini Reaksi Dinas Perizinan hingga Kasatpol PP Deliserdang terkait Bangunan yang Diduga Belum Kantongi IMB

lintas Daerah629 kali dibaca

lintas10.com, Deliserdang – Bangunan yang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Sekolah Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang memasuki babak baru.

Bangunan yang disebut – sebut bakal dijadikan Perusahaan Pabrik Plastik tersebut mendapat sorotan publik. Pasalnya bangunan ini diduga belum mengantongi perizinan namun telah rampung dikerjakan sekitar 50 persen.

Tidak adanya plang papan IMB di seputaran lokasi bangunan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat, menguatkan berbagai tudingan ditengah masyarakat bahwa telah berdirinya bangunan tersebut dinilai “kangkangi”Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2006 tentang izin mendirikan bangunan.

Dikonfirmasi terpisah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deliserdang melalui bagian informasi Riski menuturkan untuk pengurusan perizinan bangunan per tahun 2022 adanya di Kementrian sebutnya.

Lanjut Riski lagi kalau pengurusan di tahun 2021 silam maka pengurusannya ada di DPMPTSP Deliserdang ini ujarnya.

Ironisnya Riski tak dapat menyimpulkan bahwa bangunan yang ada di Desa Purwodadi tersebut berizin atau bukan. Menurutnya awak media agar melayangkan berupa surat pengaduan saja untuk mendapatkan jawaban ujar Riski Menjawab wartawan.

” Buat surat pengaduan saja, biar nanti dijawab dinas perizinan, Kasinya juga sedang dilapangan, Kadisnya hanya pagi tadi ada” sebutnya, senin (31/1/2022).

Sungguh ironis memang jika masih ada seorang ASN yang bertugas di Dinas Perizinan tidak memahami tugas dan tata kerja wartawan didalam mendalami informasi.

Disinggung ada atau tidak penerbitan izin bangunan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kab Deliserdang yang beralamat di Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal? Lagi – lagi Riski tak dapat memberikan informasi secara transparan.

” Harus nama pemilik di klik disini baru muncul, kalau alamat banyak nanti yang muncul disini ” klaimnya, terkesan menutup nutupi informasi kepada wartawan.

Baca Juga:  Pengurus HIPAKAD Tapanuli Selatan gelar Rapat Persiapan Pelantikan

Sementara itu, dikonfirmasi kembali Kepala Satuan Pamong Praja ( Kasatpol PP) Kabupaten Deliserdang, KasatPol PP Marjuki dengan sangat tegas menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran terkait informasi tersebut dan akan menindaklanjutinya katanya.

“Siap bang akan kita tindak lanjuti atas informasinya” ucapnya singkat, senin (31/1/2022).

Diberitakan sebelumnya, diduga belum kantongi perizinan, bangunan yang disebut – sebut bakal dijadikan pabrik plastik yang berada di Jalan Sekolah Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang disinyalir “kangkangi” Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2006 tentang izin mendirikan bangunan.

Amatan awak media, bangunan yang dirangkai menggunakan besi baja itu sudah tampak rampung dikerjakan. Akan tetapi dilokasi tidak ada tanda – tanda pemasangan plang SIMB seperti lazimnya suatu bangunan yang tertib aturan sebagai bangunan yang baru.

Lebih lanjut, lokasi bangunan dari pemukiman warga hanya berjarak belasan meter saja. Bahkan posisi bangunan diapit dua rumah warga pada sisi kiri dan kanan serta di depan gerbang masuk bangunan hanya berjarak 6 meteran saja sudah rapat perumahan penduduk.

Warga yang berada tak jauh dari lokasi bangunan tersebut, sebut saja namanya Butet (bukan nama sebenarnya) menuturkan bahwa bangunan tersebut mau dijadikan Pabrik Plastik ucapnya.

“Bangunan ini informasinya mau dijadikan pabrik plastik,” katanya, Rabu (26/01/2022).

Disinggung, apakah ada pihak pemilik perusahaan memintai tanda tangan warga sekitar pabrik?

” Ia ada, katanya warga akan di berikan santunan pertiap bulan makanya warga berlomba – lomba untuk tanda tangan,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah kelokasi pabrik, pengawas yang bernama Dedi enggan menerangkan secara terperinci mengenai tidak adanya plang IMB dilokasi. Ia hanya mengatakan agar wartawan mengkonfirmasi kepada pengawas rekanannya yang lain yang akan tiba sore hari.

Baca Juga:  Diduga Terlibat PETI 6 Orang Tersangka dibekuk Polres Sarolangun

” Warga mana yang bilang, konfirmasinya nanti saja jam 6, sama pengawasnya kata Dedi, dia bukan orang sini, kalau saya orang sini,” sebutnya.

Dilain sisi pihak pemerintah Kecamatan Sunggal melalui Kasitrantib Candra mengatakan bahwa bangunan pabrik tersebut telah diberikan Rekomendasi untuk pengurusan IMB.

” Kalau masalah IMB kita kurang tau, itu wewenangnya Dinas Perizinan, kalau rekomendasi sudah ada itu dari kita,” imbuhnya. (Ly)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses