lintas10.com, Sunggal – Diduga belum kantongi perizinan, bangunan yang disebut – sebut bakal dijadikan pabrik plastik yang berada di Jalan Sekolah Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang disinyalir “kangkangi” Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2006 tentang izin mendirikan bangunan.
Amatan awak media, bangunan yang dirangkai menggunakan besi baja itu sudah tampak rampung dikerjakan. Akan tetapi dilokasi tidak ada tanda – tanda pemasangan plang SIMB seperti lazimnya suatu bangunan yang tertib aturan sebagai bangunan yang baru.
Lebih lanjut, lokasi bangunan dari pemukiman warga hanya berjarak belasan meter saja. Bahkan posisi bangunan diapit dua rumah warga pada sisi kiri dan kanan serta di depan gerbang masuk bangunan hanya berjarak 6 meteran saja sudah rapat perumahan penduduk.
Warga yang berada tak jauh dari lokasi bangunan tersebut, sebut saja namanya Butet (bukan nama sebenarnya) menuturkan bahwa bangunan tersebut mau dijadikan Pabrik Plastik ucapnya.
“Bangunan ini informasinya mau dijadikan pabrik plastik,” katanya, Rabu (26/01/2022).
Disinggung, apakah ada pihak pemilik perusahaan memintai tanda tangan warga sekitar pabrik?
” Ia ada, katanya warga akan di berikan santunan pertiap bulan makanya warga berlomba – lomba untuk tanda tangan,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah kelokasi pabrik, pengawas yang bernama Dedi enggan menerangkan secara terperinci mengenai tidak adanya plang IMB dilokasi. Ia hanya mengatakan agar wartawan mengkonfirmasi kepada pengawas rekanannya yang lain yang akan tiba sore hari.
” Warga mana yang bilang, konfirmasinya nanti saja jam 6, sama pengawasnya kata Dedi, dia bukan orang sini, kalau saya orang sini,” sebutnya.
Dilain sisi pihak pemerintah Kecamatan Sunggal melalui Kasitrantib Candra mengatakan bahwa bangunan pabrik tersebut telah diberikan Rekomendasi untuk pengurusan IMB.
” Kalau masalah IMB kita kurang tau, itu wewenangnya Dinas Perizinan, kalau rekomendasi sudah ada itu dari kita,” imbuhnya.
Disinggung, bagaimana bisa hanya modal rekomendasi bangunan sudah dibangun nyaris rampung 50 persen lebih? Dan bagaimana dengan AMDALnya juga IMB nya tidak ada dipampang dilokasi bangunan?
Candra menjawab bahwa awak media bertanya langsung saja ke pihak Dinas Perizinan Kabupaten Deliserdang.
Untuk diketahui, dirangkum dari berbagai sumber tentang peraturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha atau kegiatan.
Akan tetapi jika aturan ini diabaikan atau pelanggaran dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp3.000.000.000.
Pun halnya dalam peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deliserdang Nomor 14 Tahun 2006 sudah dengan sangat jelas mengatur tata tertib dalam mendirikan bangunan tentang izin mendirikan bangunan. (Ly).








