lintas10.com, Deliserdang – Penyakit masyarakat (Pekat) yang digadang – gadang sebagai larangan agama dan juga dapat merusak mental anak bangsa, kini secara terang – terangan dibuka di tempat umum dan bukan lagi sesuatu yang tabu untuk dilakoni meskipun perintah perundang undangan melarang hal tersebut dan bahkan sangsi hukumnya sudah sangat jelas jika terbukti dilanggar.
Hal itu diungkapkan salah seorang warga sekitar Dodi saat ditemui di salah satu kedai kopi Kamis (6/1/2022).
“Perjudian meja ikan – ikan yang berada di Jalan Irian tepatnya di Gang Persatuan dan di Gang Pekong, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang disinyalir paling aman dilakoni tanpa khawatir di gerebek pihak kepolisian setempat,” ujar sumber.
Lanjut sumber, Perjudian yang tak kalah pentingnya dengan narkotika yang semestinya diberantas dari tengah – tengah masyarakat kini menjadi momok yang menakutkan dan akan berdampak buruk bagi keberlangsungan rumah tangga.
Seperti terpantau di Jalan Irian Gang Pekong ini misalnya, tampak meja ikan – ikan yang dikelilingi para pemain yang antusias menukarkan koin dengan uang .
Pun halnya yang berada di Jalan Irian Gang Persatuan. Melewati lorong sempit terlihat meja ikan – ikan ditempatkan di kawasan masyarakat padat penduduk.
Hal senada juga diungkapkan warga lain Rido membeberkan kekhawatirannya kepada media ini. Pasalnya menurutnya psikologis pecandu perjudian dapat membuat orang terbuai harapan.
” Gara – gara kalah judi maka sering tabung gas pun mau di curi lae, belum lagi lokasi perjudian itu, banyak juga pemakai narkoba itu,” ujar Rid, Kamis (06/01/2021).
Warga meminta kepolisian setempat memberantas perjudian dengan sungguh-sungguh dan tidak setengah hati.