lintas10.com, Medan – Jajaran Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan gagalkan aksi curanmor saat melaksanakan patroli rutin antisipasi 3C (curat,curas,curanmor) diwilayah hukum Polsek Medan Helvetia.
Keberhasilan Tim Tekab Polsek Medan Helvetia ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, Jumat (10/12/2021)
Dalam keterangannya kepada wartawan Kapolsek Medan Helvetia AKP H.E. Sihombing.S.I.K, melalui Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, membenarkan adanya penangkapan ini.
“ Benar kejadiannya pada hari Selasa Tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib, saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat,curas,curanmor) diwilayah kami Medan Helvetia, yang mana baru saja pelaku AF (29) melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia” tandasnya.
Lanjutnya “pada saat melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit, merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas, namun jeritan pemilik sepeda motor terdengar kami” ucap Theo
Dengan sigap dan cekatan, kami mengejar Pelaku AF, dan berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya tak jauh dari Tkp ujarnya.
Hasil interogasi awal dan pengembangan dilapangan, pelaku mengakui sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya, dan tak mau buang waktu Tekab Polsek Medan Helvetia kembali menangakp pelaku R als K (35) sebagai penadah hasil kejahatan AF.
Terduga penadah AF (29) diketahui pada tahun 2009 di hukum dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan R als K (35) Desa Klambir V Kebun, ini pernah di hukum sebanyak 3(tiga) kali yaitu pada tahun 2001 di hukum dalam kasus tindak pidana narkoba, pada tahun 2009 di hukum dalam kasus tindak pidana narkoba dan pada tahun 2015 di hukum dalam kasus tindak pidana pencurian pemberatan.
Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Type Vario No.Pol.BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282, Nomor Mesin : JF12E1259803
Satu unit Sepeda motor RX King warna hitam, satu buah anak kunci T yang ujungnya runcing, satu buah kunci Ring,
satu unit Grenda, satu buah BPKB sepeda motor, satu buah kunci sepeda motor, satu potong baju kaos warna hitam,
satu unit Handphone merk OPPO V5 warna putih.
Kepada para Pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e dari KUHPidana dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman Penjara selama 9 Tahun”.tegas Theo. (Ly).