Kotapinang, lintas10.com- Polisi Berhasil mengungkap otak pelaku pelemparan bom molotov Rumah Dinas (Rumdis) Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Kotapinang yang terjadi Sabtu dini hari tanggal 19 Juni 2021 dua bulan yang lalu di jalan Prov. H.M Yamin.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi AKP Bambang G Hutabarat SH MH Kapolsekta Kotapinang dilaksanakan di Aula Polsekta Kotapinang jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang (02/08/2021)
Dlam Press Rilisnya mengatakan Terkuaknya pengungkapan kasus tersebut berkat hasil kerjasama tim Kepolisian Polres Labuhanbatu dengan tim Polsekta Kotapinang lebih kurang selama dua bulan.
“Ada tiga puluh Barang Bukti yang kita amankan dan dari BB tersebut kita kembangkan sedetail mungkin dan hasilnya, kita sudah amankan tersangka sebanyak enam orang antara lain Randa (23) warga lorong uswatun Dusun Cikampak sebagai Eksekutor), Ewin (39) warga Labuhanbaru, Kelurahan Kotapinang berperan sebagai Eksekutor, Wondo (34) Simpang VI Cikampak, Mas Yadi (38) warga Kampung Durian Kepenghuluan Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Provinsi Riau, IL Harahap PNS Lapas Kotapinang warga Sigarbus Julu Desa Sigorbus Julu Kecamatan Paluta, Agus Musibah (40) warga Labuhanlama, Kelurahan Kotapinang berperan mencari eksekutor lima warga Labusel satunya warga Riau,” ujar Kapolres.
Tegas Kapolres kasus pembakaran rumdis murni tindak kejahatan tidak ada sangkut paut dengan bersamaan hari Pemilihan Suara Ulang (PSU) didua Kecamatan di Labusel.
Ka Lapas Edward Tampubolon SH pada wartawan kejadian tersebut diluar dugaan nya karena selama ini ia merasa tidak ada musuh, kalau melihat situasi api pada saat itu nyawa tidak terselamatkan.
“Namun kuasa Tuhan lain saya masih hidup sampai saat ini dan diberikannya umur yang panjang. Mengenai keterusan kasus pelemparan bom molotov ini, semua sudah saya serahkan pada penegak hukum,” kata Ka Lapas.
“Biar mereka yang proses, mereka lebih mengerti tentang bagaimana dan harus digimanakan kasus ini,” kata Tampubolon.
Hadir dalam Pres liris AKBP Deni Kurniawan S.IK, MH sebagai pembicara, AKP Bambang G Hutabarat SH, MH sebagai Kapolsekta Kotapinang, AKP IS Gunarto sebagai Waka Polsek Kotapinang, M. Tavip Kabid pembinaan teknologi parmasi Kanwil Kumham Sumut, Edward Tampubolon SH Ka lapas Kotapinang, Pris Madani SH, MKn pengacara/kuasa hukum tersangka, Kanitres, Panit satu dan dua Polsekta kotapinang. (Candra Siregar).








