Deliserdang,lintas.com – Rikardo Sinuraya seorang kepala Dusun (kadus) X Desa Medan Krio, mengatakan haknya tidak dipenuhi sebagai lazimnya seorang prangkat Desa dengan jabatan Kadus yang terdaftar sebagai perangkat Desa di Medan Krio Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.
Menurutnya ia diangkat sebagai Kepala Dusun bersamaan dengan rekannya sebanyak 8 orang sekaligus dalam pengangkatan tersebut. Dan pengangkatan ini di pimpin langsung oleh kepala Desa Suprayetno, bertempat di kantor Desa Medan Krio pada tanggal 21 februari tahun 2020 silam. Pada bulan maret tahun yang sama Rikardo Sinuraya masih menerima gaji sebanyak 2.175,000., Rupiah. Lanjutnya pada bulan Juli tahun 2020 dilakukan penempahan baju namun hingga kini, baju dinas ditempah tersebut tak kunjung ia terima.
Sudah diupayakan meminta hak saya kepada Kepala Desa Medan Krio tersebut, namun dikatakan saya harus bersabar, tapi sampai kapan sudah setahun lebih nasib saya digantung – gantung seperti ini sesalnya.
” Status saya yang menjadi pertanyaan pak, saya diangkat dan ada SK nya, namun gaji saya hanya dibayarkan sekali saja. Tiap saya pertayakan kepada Kades Suprayetno, dikatakan bahwa aku bersabar, karena itu merupakan hak saya karena saya mengabdi untuk kampung saya. Tapi hingga kini gaji tidak ada saya terima, surat pemberhentian pun tidak ada saya terima” keluhnya kepada Lintas10.com, Sabtu (26/06/2021).
Tambahnya lagi pihaknya pun sudah menyurati instansi terkait, melalui kuasa hukumnya Ilham Kanza Tumangger bahwa surat pertama dilayangkan kepada Inpektorat Sumatera utara tertanggal (24/4/2021). Untuk kemudian Surat kedua disusul dan ditujukan kepada Camat Sunggal, Inspektorat Kabupaten Deliserdang, DPMD Deliserdang, dan Bupati Deliserdang tertanggal (24/05/2021) ucap Rikardo.
Rikardo Sinuraya didampingi Pic Sosial Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Sumatera Utara (JPKP-SU) Ria Sitorus menerangkan bahwa sudah setahun lebih haknya tidak diberikan dan terkesan ‘dikebiri’, ujarnya.
“Saya hanya minta hak saya sebagai kadus, karena saya merasa saya benar – benar mengabdi buat warga saya, penanganan Covid 19 juga saya tetap ikut bekerja” bebernya.
Dilain sisi Pic Sosial JPKP Sumut juga mendesak pihak – pihak terkait agar mengikuti aturan yang ada.
“Sudah ada aturan yang mengatur untuk itu jadi jangan dilupakan begitu saja tentang Permendagri No 83, tahun 2015 itu. Karena pada dasarnya pemerintah kita sudah membuat aturan yang harus di pedomani, jika ada diluar dari pada itu sudah selayaknya pimpinan maupun Dinas terkait menegur Kepala Desa tersebut agar tidak sewenang – wenang membuat kebijakan diluar aturan” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Desa Medan Krio Suprayetno dalam sambungan telepon pribadinya mengatakan belum bisa memberikan keterangan karena sedang beribadah sebutnya, Sabtu (26/06/2021) sekira pukul 14.15 wib.
Dihubungi kembali pada pukul 17.50 wib guna mempertanyakan status Kadus X tersebut, namun sampai berita ini ditayangkan Suprayetno belum memberikan tanggapan resmi. ( Ly Tinambunan )