Medan, lintas10.com-Kendati hasil otopsi jenazah sudah diumumkan oleh dokter ahli forensik RSHAM yang hasilnya menurut keluarga Cokna banyak melihat keganjilan dan keanehan, yang akhirnya menjadi polemik maupun tanda tanya besar bagi para ahli Hukum Pidana dan Krimonologi di Sumatera Utara.
Seperti halnya, yang diutarakan oleh Prof Dr Maidin Gultom.SH.M.Hum seorang ahli Hukum Pidana dan Krimonologi di Fakultas Hukum pada Universitas Katolik Santo Thomas Medan, Sumatera Utara.
Ketika dimintai tanggapannya atas hasil otopsi kematian Abdi Sanjaya Ginting alias Cokna, sang Profesor yang enerjik ini menjelaskan bahwa dengan otopsi maka akan terungkap penyebab kematian seseorang, otopsi itu juga merupakan investigasi jenazah atau suatu prosedur klinis pemeriksaan yang menyeluruh kepada tubuh seseorang yang sudah meninggal,” ungkapnya kepada awak media di Jalan Setia Budi Medan, Sumatera Utara, Sabtu (26/09/2020)
Ia katakan berkaitan dengan otopsi, dilakukan dua tindakan yaitu yang pertama otopsi/pemeriksaan eksternal (luar) dan yang kedua otopsi/pemeriksaan internal (dalam).
Dalam prosedur otopsi, pertama yang diperiksa tubuh jenazah bagian luar seperti berat badan jenazah ditimbang, memeriksa hal-hal yang menempel pada pakaian atau tubuh jenazah, kemudian membuka pakaian jenazah untuk melihat apakah ada partikel atau benda-benda, luka-luka, memar, lebam ditubuh jenazah, dan otopsi exsternal harus dilaksanakan terlebih dahulu.
Selanjutnya, dalam otopsi/pemeriksaan internal maka tubuh jenazah dilakukan pembedahan dan dengan itu akan diketahui apakah hasil pemeriksaan exsternal berhubungan dengan pemeriksaan internal atas adanya luka memar, lecet, lebam, adanya darah pada tubuh korban.