Kejari dan PEMKO Padangsidimpuan Sosialisasi Fungsi DATUN

lintas Daerah688 kali dibaca

Padangsidimpuan, lintas10.com – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melakukan kerjasama dengan Pemkot Padangsidimpuan dengan melaksanakan Sosialisasi Peran dan Fungsi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) bagi instansi pemerintah, Rabu (9/9) Pukul 14.00 WIB di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan.

Wakil Walikota Padangsidimpuan Ir. H. Arwin Siregar, menyambut baik kehadiran Kejari Padangsidimpuan untuk memberikan sosialisasi secara khusus kepada instansi pemerintahan Kota Pangsidimpuan.

Disini, sudah hadir beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diharapkan nantinya upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Para OPD. Sehingga memahami betul bagaimana jalannya anggaran yang benar sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang.

“Sekali lagi, Kepada Bapak Kajari, Bapak Hendry kami ucapkan terima kasih atas inisiasi untuk berjalannya acara ini, ditambah lagi dengan membawa Pejabat dari Kejari Padangsidimpuan melakukan sosialisasi,” ucap Arwin.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menyampaikan kedepan sinergitas antara Pemko dan Kejari lebih ditingkatkan dan Pemko Padangsidimpuan dalam hal ini mengucapkan apresiasi den dedikasi yg setingi tingginya dlm acara ini, serta slalu mengedepankan pencegahan dan koordinasi yg baik dlm hal ini melalui APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hendry Silitonga, mengatakan, tujuan dari Sosialisasi Peran Datun untuk mengingatkan kembali, menginformasikan tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi)  Kejaksaan Negeri.

Dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara. Di antaranya melakukan penegakkan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

Hendry Silitonga menyebut, mengutus Kasi Datun untuk berkoordinasi dengan Inspektur dengan Pak Sekda, untuk diadakan sosialisasi agar kita lebih mengenal fungsi Datun ini dari sisi hukum perdata maupun tata usaha negara yang diberikan kewenangan bagi Kejaksaan.

Baca Juga:  Camat Sungai Apit: Krani Yang diduga Selingkuh Dengan Staf Direkomendasi di Berhentikan

“Sering kali Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi, pengguna anggaran tidak memahami apa yang menjadi tugas tanggung jawab dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Letnan Dalimunthe, Inspektur, Kasi Datun Kejari Padangsidimpuan, dan Pimpinan OPD se-Kota Padangsidimpuan. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses