Sungai Apit, lintas10.com- Camat Sungai Apit Tengku Mukhtasar S. Sos telah memberikan rekomendasi terhadap RA selaku Krani Kampung Teluk Mesjid yang telah melakukan dugaan perselingkuhan dengan staf kantor FA.
Hal itu disampaikan mantan Camat Sabak Auh itu kepada media ini saat di konfirmasi Rabu (16/10/2024).
“Atas adanya laporan dari istri Krani terhadap dugaan perselingkuhan dengan staf kantor kita rekomendasi di berhentikan dari jabatan nya,” ujar Mantan sekcam Kotogasib ini.
Informasi yang berhasil di himpun RA selaku Krani sudah memiliki istri sah dan diketahui diduga berselingkuh dengan staf, dan kasus tersebut beberapa hari terakhir ini mencuat ke permukaan serta jadi buah bibir di lapisan masyarakat.
“Sebagai warga kami merasa prihatin dan malu dengan informasi yang beredar Krani diduga selingkuh dengan staf kantor padahal sudah jelas memiliki istri sah,” sebut sumber.
Dikatakan sumber lagi, harusnya mereka memberi contoh yang baik kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Kalau sudah begini, ibarat nasi sudah jadi bubur, kampung kami kembali viral dengan kabar negatif,” kata sumber menambahkan. (Sht)