Rantauprapat,lintas10.com- Dalam kurun waktu Tahun 2018 Pengadilan Agama Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu menangani 1700 Perkara baik itu kasus gugatan perceraian dan perkara lainnya yang menyangkut dalam permasalahan kehidupan sehari-hari bagi ummat Islam yang ber perkara.
“Perkara yang kita tangani pada tahun 2018 seluruhnya berjumlah 1700 perkara, untuk wilayah Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara, sehingga persentase kinerja Tahun ini mencapai sekitar 94,5% hanya dengan satu Ketua,”ungkap Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Drs.H.Bakti Ritonga,Jumat (21/12/2018) saat lounching pelayanan satu pintu ditandai pengguntingan pita oleh Ketua PTA Sumut Drs.H.M Taufik SH MH disaksikan Plt. Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT.
Plt Bupati Labuhambatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe ST, MT, saat louncing Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan E-court Pengadilan Agama Rantauprapat
Mengatakan hal ini merupakan suatu inovasi yang sangat luar biasa, dengan adanya pelayanan terpadu satu pintu dan aplikasi E-court dengan sistem online dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan untuk mengurus suatu perkara.
“Ini adalah suatu trobosan yang luar biasa, di Pemkab Labuhanbatu saya juga telah menekankan, kepada para OPD minimal dapat memberikan satu inovasi, seperti aplikasi E-APBD, saya tidak mau lagi rankyat meraba-raba, semua anggaran harus jelas karena semua uang yang kita gunakan adalah milik rakyat,” Pungkas Andi yang pernah jadi Kontraktor tersebut.
Ketua Pemuda Pancasila ini juga mengungkap, bahwa pihaknya selaku Plt Bupati telah menganggarkan dana APBD Tahun 2019 untuk pelaksanaan sidang isbat nikah. Untuk kedepannya, pelayanan sidang isbat nikah akan dilakukan dengan lebih meriah, dilaksanakan di tempat yang luas dengan memberikan hadiah bagi pasangan tertua dan pasangan termuda.