SIAK, lintas10.com- Jajaran Satreskrim POLRES Siak dibawah komando AKP Hidayat Perdana mengamankan 2 orang pelaku penipuan berkedok jual emas di Pasar Km 55 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Barliansyah S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana S.IK kamis (29/3/2018) membenarkan telah di amankan dua orang yang telah melakukan tindak pidana penipuan.
“Pada hari ini rabu tanggal 28 Maret 2018 sekira pukul 13.15 telah dilakukan pengungkapan perkara Penipuan berkedok penjualan emas palsu,” ujar Kasat.
Dikatakan Kasat korban bernama Mofri Roni dan kejadian di pasar Km 55 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun.
“Pelaku yang kita amankan Nurhasan BIN Kasan, Riri Andayani, dengan barang bukti yang kita temukan 43 Keping emas diduga palsu, 1 keping gelang tangan emas beserta surat, uang tunai Rp. 4.720 ribu, 2 pack plastik pembungkus emas merk cetik, 1 buah timbangan digital, 72 lembar kosong surat emas, 1 buah tas warna ungu merk polopro,” kata Kasat.
Adapun kronologis nya kata Kasat, korban yang berada didalam rumah dipanggil oleh adiknya memberitahu bahwa ada seorang ibu-ibu ingin menjual gelang emas. Lalu korban menghampiri tersangka dan menanyakan berapa harga gelang tersebut.
“Lalu tersangka menawar gelang itu dengan harga Rp. 6.115 ribu kemudian juga menjual gelang tangan jenis bola-bola bambu seharga Rp. 1.395 ribu, lalu Korban memberikan uang tunai sisanya Rp. 4.720 ribu, Pada saat akan meninggalkan toko perhiasan milik korban timbul kecurigaan melihat tersangka tergesa-gesa, korbanpun mengetes keaslian emas tersebut dengan cara membakar. Dan ternyata emas itu palsu,” katanya.
Mendapat kejadian itu korban menghubungi salah satu personel Satreskrim Polres Siak,Langsung buat laporan.
“Mendapat laporan dari Korban anggota segara melakukan pengejaran terhadap tersangka dan ditemukan di KM 70 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak didalam sebuah mobil brio warna merah,” sebut Kasat.
Untuk proses penanganan lebih lanjut kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Siak.
“Saat ini pelaku dibawa ke Mapolres Siak dan bersama barang buktinya, mereka dikenakan pasal 378 tentang penipuan,” tandas alumni AKPOL tersebut. (Sht)








