TAPUT, LINTAS10.COM – Mengulik kisah kelam warga Desa Lobu Siregar l, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara (Sumut) dalam mempertahankan hak tanah milik warga yang terimbas pembangunan Jalan Lingkar Luar (Ringroad) Bypass Siborongborong Tahun 2024 silam menyimpan cerita pahit yang dialami masyarakat.
Warga menganggap Pemerintah Tapanuli Utara dimasa kepemimpinan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan telah gagal menjaga Hak – hak masyarakat dan memberikan jaminan keadilan sosial ditengah – tengah masyarakat hingga berbuntut terjadinya dugaan persekusi, diskriminasi, hingga dikucilkan dari kelompok adat maupun dikeluarkan dari perkumpulan gereja.
Kepada Wartawan, warga menuturkan, bahwa mereka menolak tanah mereka dicaplok pemerintah untuk dibangun jalan Bypass Siborongborong karena tidak ada ganti rugi. Alasan tersebut dikatakan warga mengingat tanah tersebut merupakan warisan dari leluhur mereka dan sebagian warga menggantungkan hidup mereka dari lahan tersebut dengan bertani seperti tanaman kopi, cengkeh, alpukat, pisang guna menopang kehidupan masyarakat.
Ironisnya, atas dasar penolakan warga tersebut pula, terjadi gejolak dan memicu perpecahan ditengah masyarakat. Sehingga muncul upaya paksa adu domba masyarakat dan dugaan ancaman sangsi bagi warga yang tidak memberikan tanah mereka untuk dibangun jalan akan dikeluarkan dari kelompok adat (rajabius -red) gereja, dan kegiatan sosial lainnya.
Terbukti, keluarga Nelson Manurung (55) telah dikeluarkan dari kelompok adat dan tidak di ikut sertakan lagi dalam tradisi adat dikampung mereka. Begitu juga halnya Polen Boru Siburian (73) bersama menantunya Betawani Simbolon (39). Selain dikucilkan dan dikeluarkan dari kelompok adat serta juga telah disangsi dan dikeluarkan dari Gereja HKBP atas adanya gelombang penolakan dari warga dalam pembangunan Jalan Bypass Siborongborong, tindakan tersebut juga dianggap telah berdampak serius dalam keharmonisan di Kampung Desa Desa Lobu Siregar l.
Parahnya lagi, Ibu dan menantu telah disangsi dikeluarkan dari Gereja, sementara anaknya bernama Togu Hutagaol (45) tetap menjadi jemaat di HKBP Lumban Julu, Resort Sabungan Lobu Siregar, Distrik XVl Humbang Habinsaran.
Anehnya, menurut warga peran gereja tidak pernah ikut serta dalam menyejukkan persoalan warga melain ikut memperburuk situasi dengan mengeluarkan Ibu, Istri, dari kelompok gereja. Sementara Togu Hutagaol tetap merupakan jemaat di HKBP Lumban Julu, Resort Sabungan Lobu Siregar, Distrik XVl Humbang Habinsaran.
Betawani Simbolon mengutarakan bahwa anaknya yang berumur 10 tahun juga ikut terimbas dugaan bullyng dari teman seusianya.
Hal ini diketahui Betawani Simbolon saat putri sulungnya mengikuti ibadah sekolah minggu. Teman sebayanya malah mengolok – olok bahwa orang tuanya telah dikeluarkan dari gereja tapi kenapa masih datang ke gereja?
“Gara – gara pembangunan Jalan Desa ini kami dikucilkan dari desa ini, anak kami juga ikut terdampak, ditanyain kenapa masih datang sekolah minggu padahal orang tuanya sudah dikeluarkan dari gereja. Terus kami dikeluarkan dari kelompok adat, dari gereja HKBP Lumban Julu, gara-gara pembuatan Jalan ini kami tidak mau dan harus diganti rugi tanah kami ini, berdasarkan dari situlah kami dikeluarkan dari gereja dan dari adat ” ucap Betawani Simbolon, Sabtu (28/02/ 2026).
Warga mengharapkan peristiwa kelam yang dialami masyarakat agar tidak terulang kembali, dan memohon kepada pemerintahan serta instansi terkait, tokoh agama, tokoh adat agar peduli nasib masyarakat demi menjunjung kebenaran dan keadilan.
Dilain sisi, dikonfirmasi kepada eks Pendeta HKBP Lumban Julu, Resort Sabungan Lobu Siregar, Distrik XVl Humbang Habinsaran Lagu Sihombing mengutarakan tidak mengetahui perihal warga jemaatnya yang di keluarkan (RPP) dari gereja HKBP Lumban Julu.
Kepada wartawan, Pendeta Lagu Sihombing mengatakan agar wartawan memperjelas lagi duduk persoalannya kepada sumber yang resmi.
Pdt Lagu Sihombing juga mengatakan tidak mengerti jika menyangkut masalah adat dan tidak mengerti tentang warga yang dikucilkan.
Disinggung bahwa informasi diperoleh dari warga langsung serta tokoh Desa Lumban Julu bahwa peran dari Porhanger maupun Sintua tidak ada peran untuk mendamaikan konflik ditengah masyarakat.
Menanggapi itu, Pdt Lagu Sihombing mengatakan tidak ada sampai jangkauan pihaknya pada persoalan konflik ditengah masyarakat.
” Pertama tidak sampai jangkauan kami ke arah sana. Yang kedua masalah jemaat di RPP juga tidak mengetahui. Jadi persoalan tanah dan adat disana saya tidak mengerti. Seingatku tak ada di RPP ” ujar Pdt Lagu Sihombing menjawab wartawan, Sabtu (28/02).
Diberitakan sebelumnya, Warga mengibarkan bendera merah putih setengah tiang sebagai bentuk protes masyarakat Desa Lobu Siregar l, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan lahan yang diambil paksa Pemerintah Daerah (Pemda) Tapanuli Utara.
Dua tahun sudah berlalu, nasib warga terombang ambing menuntut hak ganti rugi atas lahan dan tanaman milik warga yang ditebangi terimbas pada pembangunan jalan lingkar Bypass Siborongborong.
Pemkab Taput sebagai reprentasi negara dianggap gagal memberikan keadilan ditengah – tengah masyarakat. Tindakan Pemkab Taput dinilai warga Siborongborong bak raja – raja kecil bertindak diktator mencaplok tanah dan tanaman warga tanpa memikirkan keberlangsunga hidup masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 (dan perubahannya dalam PP No. 39 Tahun 2023) tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Nelson Manurung, menuturkan sejak dimulainya pembangunan jalan lingkar Bypass Siborongborong, Pemkab Taput tak pernah memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan penawaran tentang hak warga mengenai ganti rugi. Bahkan, oknum pihak Pemkab Taput meredam masyarakat agar tidak menempuh jalur hukum, dan diselesaikan dengan musyawarah saja.
Kepada wartawan Nelson Manurung mengisahkan, bahwa warga yang tidak mengikuti arahan dari pemerintah untuk pembangunan jalan lingkar Bypass Siborongborong dibenturkan dengan warga lainnya.
” Inilah kami masyarakat yang tidak dianggap pemerintah, kami bentangkan bendera merah putih setengah tiang atas ketidakhadiran negara pada penderitaan rakyatnya. Kami telah berjuang lama, melalui surat kepada pemerintahan bawah, desa, bahkan ke wakil Presiden RI kami telah berkirim surat namun nasib kami tak ditanggapi ” ujar Nelson Manurung, Jumat (27/02/2026).
Warga lainnya yang terdampak juga mengutarakan hal yang senada. Surtan Sianipar menandaskan jika merujuk pada Undang Undang No 2 Tahun 2022, Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012, dan Permen Keuangan No 139/PMK.06/2020, maka warga berhak menerima ganti rugi tanaman dan lahan yang terkena pembangunan Jalan Siborongborong By Pass.
Surtan mengatakan, berdasarkan berita acara pengukuran ulang yang dilakukan bersama-sama oleh Muspika, Kejaksaan, Danramil 18, Kapolsek, Pemerintah Desa Lobu Siregar 1 dan masyarakat Dusun 3 Lumban Julu terhadap lahan yang terkena pembangunan, Surtan Sianipar memiliki lahan seluas 546,40 M², Polen Siburian seluas 462,17 M², Nelson Manurung seluas 37,50 M² dan Thomson Sianipar seluas 196,00 M².
Jadi total luas lahan dan tanaman yang belum di ganti rugi oleh Pemkab Tapanuli Utara adalah seluas kurang lebih 1.242,07 M², data ini berdasarkan berita acara pengukuran ulang yang dilakukan bersama. (Ly/Tim)









