Pemeriksaan Kasus Korupsi Dana Desa di Tipidkor Polres Simalungun Terhenti, Diduga Akibat Adanya “Uang Pelicin”

Lintas SUMUT50 kali dibaca

Simalungun, Lintas10.com – Pemeriksaan dugaan korupsi oleh Unit lll Tipidkor Polres Simalungun di sejumlah desa di Simalungun disinyalir terhenti akibat adanya dugaan uang “sogokan” untuk menghentikan kasus tersebut hanya sebatas pemeriksaan saja.

Hal itu dibeberkan oleh seorang narasumber media ini yang meminta namanya agar dirahasiakan oleh wartawan, mengutarakan bahwa, desa – desa yang sempat diperiksa polisi sudah aman dan kasusnya telah dihentikan.

” Semua orang – orang di desa – desa sini sudah tau bahwa kasusnya itu berhenti. Memang tidak nampak mata langsung pangulu memberikan uang, namun dikalangan internal itu sudah menjadi rahasia umum ” beber sumber kepada wartawan.

Tambahnya, bahwa pertiap desa diduga memberikan uang sogokan kepada oknum penyidik dengan angka yang bervariasi. Ada yang memberikan 15 juta rupiah dan ada yang lebih tambahnya lagi.

Informasi dihimpun, pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit lll Tipidkor Polres Simalungun terkait dugaan penyelewengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dianggarkan dari dana desa. Diketahui, ada sejumlah perbedaan dalam jumlah bulan penyaluran BLT yang disalurkan kepada warga.

Informasi lain, dalam bidikan Tipidkor Polres Simalungun juga menyasar tentang pembayaran insentif guru mengaji dan guru sekolah minggu yang dilakukan setelah penutupan tahun anggaran 2024. Ini merupakan pelanggaran administrasi yang harus dipertanggungjawabkan.

Tidak hanya itu, untuk pengadaan perpustakaan desa tahun anggaran 2023 juga diduga fiktif. Hal ini menunjukkan potensi penyelewengan dana
Program ketahanan pangan (Ketapang) menggunakan pupuk Phoska yang diduga tidak bermerk dan tidak terdaftar, bukan pupuk NPK Mutiara seperti yang dibutuhkan petani. Ini menunjukkan kurangnya perencanaan dan potensi kerugian bagi petani.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit lll Tipidkor Ipda Ricardo Pasaribu, melalui penyidik Brigpol Pandu membantah informasi tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dugaan korupsi di dua desa yakni desa Desa Nagori Panombean Hutaurung dan Nagori Pariasan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kab Simalungun tetap berlanjut. Akan tetapi, Brigpol Pandu tidak merincikan kelanjutan pemeriksaan yang dimaksud.

Baca Juga:  Bikin Heboh! Beredar Video Mirip Oknum DPRD Nisel dari Partai Perindo Berhubungan Intim

” Abang pendumasnya, gini bang kapasitas kita kan penyidik, ada hal – hal boleh dijawab ada yang tidak” ujarnya.

Disinggung terkait adanya dugaan penyerahan sejumlah uang untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana desa di desa Desa Nagori Panombean Hutaurung dan Nagori Pariasan. Menanggapi itu, penyidik membantahnya.

” Nggak ada itu, jangan pulak salah ini, nggak ada itu. Kita tetap inikan sesuai SOP aja. Kukira abang dari pelapor tadi ” bantahnya.

Sementara itu, keterangan diperoleh dari bendahara Desa Nagori Panombean Hutaurung Wagito membenarkan pihaknya diperiksa polisi beberapa waktu yang lalu. Hanya saja ia tidak mengakui tentang dugaan penyerahan sejumlah uang untuk menghentikan pemeriksaan tersebut.

” Untuk hal di atas tidak benar. Cuman pemeriksaan pak ” tulis Wagito menjelaskan.

Dikonfirmasi kembali kepada Kepala Desa/Pangulu Nagori Pariasan Maruli Rajagukguk akan tetapi Maruli belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan oleh redaksi, kru awak media masih berupaya memintai keterangan dari Kejaksaan Kejari Simalungun mengenai adanya potensi dugaan kerugian negara atas penyaluran dana desa yang sarat akan kepentingan pribadi untuk memperkaya diri sendiri itu. (Ly)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses