Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Ada ada saja ulah dari warga sipil yang pada memilik kendaraan, dimana pada memasang stiker atau atribut militer dengan Warga Sipil Yang Pasang Stiker atau Atribut Militer Pada Kendaraan Bermotornya Di Kabupaten Seruyan Cukup Banyak Terlihat
Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Ada ada saja ulah dari warga sipil yang pada memilik kendaraan, dimana pada memasang stiker atau atribut militer dengan kendaraan bermotornya. Seperti halnya, stiker atau atribut militer tersebut, yang pada dipasang di pelat nopol kendaraannya. Dimana cukup banyak dengan terlihat dan sudah lama terjadi.
Sebagai contoh yang terlihat salah satunya pada kendaraan roda empat dan dua, yang terpantau ada di Kota Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Dimana pengemudi yang diketahuinya adalah dari warga sipil kabupaten seruyan, ada yang berupa dengan kendaraan pada roda empat maupun roda dua, yang terlihat terpasang pada di pelat kendaraannya dengan sebuah stiker atau atribut dari militer.
Adapun yang terpantau tersebut, dimana begitu jelas dengan terlihat dan terpasangnya sebuah stiker atau atribut militer yang ada di pelat kendaraan bermotornya, baik berupa dari roda empat maupun roda dua.
Menanggapi hal itu, salah seorang warga pengendara bermotor dan juga pengamat transportasi yang ada di wilayah kabupaten seruyan, di kuala pembuang, Nuryadin, mengatakan, seharusnya pihak yang terkait agar lebih tegas lagi menindak pengemudi yang memiliki kendaraan bermotornya yang dengan menggunakan stiker atau atribut militer tersebut.
Hal yang dimana dari dengan ditakutkannya akan terjadi pada disalah gunakan. Seperti pada kabar berita yang telah terlihat dan terdengar, dimana pernah terjadi peristiwa dengan kejadian pada tindakan kriminal kejahatan, yang tidak diinginkannya.
‘Dengan hal seperti itu, instansi terkait yang berwenang kalau ada melihatnya, maka harusnya pada langsung mencopotnya, dan tindak apabila ditemukan di jalan,” ujar Nuryadin, kepada Lintas10.com, Minggu (28/8/2018), di Kuala Pembuang.
Lebih lanjut, Nuryadin mengatakan, adapun menurut sepengetahuannya, dimana pada aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Tambahnya, seperti pada ketentuan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan aturannya, yakni :
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca,/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul. 5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca. (Fathul Ridhoni)








