Banyaknya kasus lahan antar warga dengan perusahaan bahkan berujung ke penegak hukum lanjutnya pihak BPN 2 tahun kebelakang ini setiap akan menerbitkan surat legalitas lahan atau tanah terlebih dahulu kordinasi dengan Dishut.
“Namun untuk menghindari kasus yang kerap terjadi BPN sudah melakukan kordinasi dengan kita 2 tahun terakhir ini,” katanya.
Harusnya kata Hermansi tata ruang dan tata wilayah untuk Kabupaten Siak direvisi sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang di masyarakat serta arah pembangunan.
“Tata ruang dan tata wilayah yang sekarang kita pakai masih zaman tahun 2001 dan sudah selayaknya direvisi,” Tandas Hermansi.
Sementara itu Karyono TU BPN Siak ketika dikonfirmasi terkait lahan yang bersertifikat masuk areal HTI Perusahaan menjelaskan bahwa dalam pencetakan legalitas sertifikat berdasarķan alas dasar hak yang diajukan.
“Kita cetak sertifikat berdasarkan alas hak yang dimiliki masyarakat serta tata ruang dan tata wilayah, jadi acuan kita jelas,” sebut Karyono di kantornya. (Sht)