Dari pantauan lintas10 dilapangan, truk yang membawa material proyek tersebut, adalah milik dari CV. Bangun Citra, yang akan melaksanakan dengan proyek pekerjaan lanjutan pembangunan lingkungan gang sukun RT 19 RW 04 Desa Pematang Panjang Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan, dengan anggaran dari APBD Seruyan 2019 sebesar Rp 199.575.000
Adapun dengan diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan, bagi pihak yang melakukan pengrusakan jalan, dimana dengan dapat sanksi pidananya. Bahkan, tidak tanggung-tanggung ancaman kurungan penjaranya hingga selama 15 tahun dan atau denda hingga pada miliaran rupiah. Seperti halnya dalam Bab VIII Pasal 63 dan 64 UU No 38/2004. Dalam pasal 63 poin 1 dimana dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Fathul Ridhoni)