Walikota Padangsidimpuan Lantik Pengurus BAZ Daerah

lintas Daerah354 kali dibaca

Ini artinya, kewajiban membayar zakat itu sudah diatur dan disesuaikan, sehingga tidak akan menyulitkan dalam kaitannya dengan kewajiban pajak.

Lebih jauh diungkapkan Walikota sesungguhnya itu merupakan tantangan berat namun sangat mulia bagi jajaran pengurus BAZDA. Upaya-upaya yang perlu segera dilakukan adalah memberikan pemahaman guna memaksimalkan peran serta masyarakat dalam melaksanakan kewajiban zakat. Selain itu, konsolidasi internal pengurus BAZDA, sehingga semua bidang dan seluruh personil BAZDA dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara maksimal. (Hms)



Baca Juga:  BEM UMS Taja Acara, Peran Mahasiswa di PEMILU 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses