Untuk itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat Kab. Gumas untuk mematuhi protokol kesehatan, menghindari keramaian dan lakukan jaga jarak minimal 1 meter (social/physical distancing).
“Dalam beraktivitas baik itu sedang berada diluar rumah untuk keperluan tertentu atau berada dimana saja selalu menggunakan masker dan selalu mentaati himbauan pemerintah dalam penanganan Covid-19” tutur Kapolres. (AT-humas polda kalteng)53