Kalimantan Tengah, lintas10.com- Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang telah berlaku sejak 4 Agustus 2020 lalu, TNI-Polri melakukan operasi pendisiplinan baik dalam internal Polri maupun ke masyarakat.
Seperti yang terlihat pada pagi ini, Selasa (25/8/2020) jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng, turun secara langsung ke jalan-jalan dalam rangka upaya pendisiplinan Protokol Kesehatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., bersama dengan puluhan personil Polres Gumas.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., menjelaskan untuk internal TNI-Polri telah dilakukan pada tanggal 18-19 Agustus 2020 kemarin, sedangkan pendisiplinan di lingkungan masyarakat akan dimulai pada 24 Agustus 2020 hingga 24 September 2020.
“Menjelang operasi pendisiplinan protokol kesehatan ke masyarakat, kita mulai melakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Apabila ada masyarakat yang tidak mematuhi prokes, maka akan diberi himbauan dan diberi masker oleh anggota Polres Gumas,” ucap Kapolres.
Meski belum ada tindakan dari pemerintah daerah, seperti menerbitkan Perda tentang protokol kesehatan, Kepolisian mendahului dengan melakukan pendisiplinan non penindakan.
Karena terhitung sejak hari ini, upaya pendisiplinan dilakukan di seluruh Kabupaten Gumas, bekerjasama dengan Satpol PP, TNI dan pemerintah setempat.
“Kita juga melakukan pendisiplinan tempat wisata, tempat hiburan, pusat perbelanjaan dan pasar, rumah makan, bandara, taman, rumah ibadah dan tempat lainnya yang memicu terjadinya keramaian,” ungkapnya.